Masing-masing Pusat/Anggota Jaringan pada dasarnya merupakan simpul-simpul jaringan yang akan melakukan pengolahan produk peraturan perundang-undangan dan bahan hukumnya masing-masing. Dalam penyelenggaraan kerjasama pengembangan otomasi bagi pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan baik di Pusat maupun Anggota Jaringan menggunakan infrasturktur Teknologi Informasi yang dapat saling terhubung secara on-line untuk mendukung terintegrasinya data/informasi. Hal ini diperlukan agar pelayanan Informasi hukum berbasis web bagi publik dapat diselenggarakan oleh Pusat Jaringan melalui portal situs bphn.go.id <?xml:namespace prefix = o />
Pada tanggal 6 Juli 2005 Tim BPHN telah menempatkan terminal kerja berupa
1. Instalasi dan Setting Personal Computer, Modem dan Scanner
2. Pelatihan penggunaan Scanner dan aplikasinya
3. Pelatihan input data Peraturan Daerah kedalam situs bphn.go.id
4. Peserta pelatihan sebanyak 3 orang staf Biro Hukum
5. Koneksi internet dilakukan melalui modem ADSL yang telah ada pada jaringan LAN Pemda Prov. Yogyakarta dan modem eksternal dengan fasilitas telkomnet instan sebagai back-up.