Jakarta, WARTA-BPHN

Permasalahan yang sering disampaikan oleh LSI maupun pemberitaan media nasional KOMPAS mengenai penegakan hukum  terutama permasalahan, “bagaimana upaya instansi penegak hukum untuk: (i) membersihkan diri dari korupsi, dalam arti bagaimana pembenahan ke dalam yang dilakukan oleh institusi penegak hukum; (ii) menjadikan lembaganya sebagai institusi penegak hukum yang berwibawa; (iii) bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lain; (iv) menegakkan hukum ke dalam dan keluar; dan (v) memberikan pelayanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Kondisi ini yang mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional membentuk “Tim Penelitian Hukum Tentang Peran Penegak Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHN-04-LT.02.01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim-tim Penelitian Hukum Bidang Penelitian Budaya Hukum dan Hubungan Masyarakat Tahun Anggaran 2015, tutur Ketua Tim, Rooseno, SH., M.Hum dalam kegiatan Uji Proposal Penelitian Hukum tentang Peran Penegak hukum Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan, di ruang rapat Muchtar Lt. IV Kantor BPHN, Selasa (15/9).

Adapun tujuan penelitian adalah untuk memperoleh bahan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan atau pun upaya pengembangan ilmu hukum.

Selain itu disampaikan juga bahwa penelitian ini akan lebih menitikberatkan pada penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, artinya pengkajian ini dimaksudkan untuk menemukan berbagai peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang terkait pemberian kompensasi bagi pihak yang menderita kerugian akibat tindak pidana korupsi, serta untuk mendapatkan pemikiran dari teoritisi dan praktisi berkaitan dengan upaya menginventarisasi permasalahan (issues) untuk dijadikan bahan awal dalam mendukung pembentukan dan pengembangan hukum. Di samping itu dalam penelitian ini juga akan menggunakan metode FGD/Focus Group Discussion dengan nara sumber para penegak hukum (pengacara, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) untuk memberikan sumbang pemikiran tentang “peran penegak hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan”.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian hukum yang memberikan gambaran secara rinci dan sistematis, faktual dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang diteliti. Sedangkan analitis berarti mengelompokan, menghubungkan, dan memberi makna terhadap data penelitian. Karena bersifat deskriptif maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, yaitu seluruh data yang berhasil dikumpulkan kemudian diinventaris, diklasifikasikan, dan selanjutnya dilakukan dianalisis.

Proses analisis diawali berdasarkan pada data yang bersifat umum seperti teori-teori, ilmu-ilmu hukum, Undang-Undang yang terkait dengan konsep “kepercayaan publik” untuk kemudian dilakukan analisis untuk dapat disandingkan dengan data yang bersifat khusus yaitu “kepercayaan publik” untuk kemudian diambil suatu kesimpulan. Dan Penelitian dilakukan dalam jangka waktu 9 bulan terhitung mulai Maret s.d November 2015, ujar Rooseno mengakhir penjelasannya.*tatungoneal