Jakarta, BPHN.go.id - Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama BPSDM Hukum dan HAM dan Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum 19 Desember 2018 di BPSDM Hukum dan HAM.

Jumlah peserta keseluruhan berjumlah 18 Penyuluh Hukum yang mengikuti Uji Kompetensi, dengan rincian Sebanyak 3 Penyuluh Hukum Ahli Pertama ke Muda, sebanyak 12 Penyuluh Hukum Ahli muda ke madya, dan sebanyak 3 Penyuluh Hukum Ahli Madya ke Utama.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JFT Penyuluh Hukum ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi. Pelaksanaan Uji Kompetensi dimaksudkan untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang kompeten dan profesional sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Hukum.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Djoko Pudjirahardjo dalam mengawasi proses Ukom yang dilaksanakan di Cinere Gandul Depok tersebut mengatakan, “salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyuluh hukum melalui uji kompetensi”. Dengan mekanisme  Uji Kompetensi kita dapat mengetahui apakah pegawai tersebut telah memenuhi syarat dan pantas untuk naik pada jenjang berikutnya, sambung beliau.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dilaksanakan kemarin merupakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang pertama kali dilaksanakan pada jabatan-jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini membuktikan bahwa peran Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum tidak bisa di pandang sebelah mata dalam penyebarluasan informasi untuk meningkatkan kecerdasan dan kesadaran hukum masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, melalui Uji Kompetensi maka kita berharap bisa mendapatkan penyuluh-penyuluh hukum yang berkualitas dan berintegritas. (RSH/RA)