BPHN.GO.ID - Jakarta. Rencana Strategis (Renstra) merupakan suatu pilar penting yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sebagai salah satu sasaran strategis yang diampu sesuai dengan Renstra Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli berkesempatan memberikan pendalaman terkait Renstra BPHN kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (13/12/2023).
Sebagai informasi terdapat perubahan Renstra Kemenkumham pada tahun 2024, di mana pada Renstra 2024 hanya menyisakan dua sasaran strategis yang diampu oleh Menteri. “Setelah adanya perubahan Renstra, saat ini Menteri mengampu dua sasaran strategis yaitu Terwujudnya kesadaran hukum masyarakat dan Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien,” jelas Nofli.
Nofli menjelaskan bahwa terdapat perubahan Renstra Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang berpengaruh pada sasaran program di BPHN. “Terdapat tiga sasaran program yang diampu BPHN yaitu Program pembentukan regulasi meliputi Program Pembentukan Regulasi, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, serta Program Dukungan Manajemen,” kata Nofli.
Seluruh Kantor Wilayah harus mencermati seluruh sasaran program ini agar dapat dijalankan dengan dengan cermat sesuai yang telah tertuang dalam Renstra. “Kantor Wilayah khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM harus menjalin koordinasi yang baik dengan Unit Pusat dalam pelaksanaan program ini sehingga kegiatan dapat berjalan selaras dengan Renstra,” kata Nofli.
Renstra ini selanjutnya akan dituangkan ke dalam perjanjian kinerja antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Adapun isi dari perjanjian kinerja ini memiliki 4 target di dalamnya yaitu Terwujudnya analisis dan evaluasi produk hukum di wilayah serta fasilitasi perencanaan Perda, Terwujudnya pengelolaan keanggotaan JDIHN di wilayah, Meningkatnya layanan bantuan hukum di wilayah, dan Meningkatnya desa sadar hukum di wilayah.
“Target ini harus menjadi perhatian setiap kantor wilayah untuk dapat mewujudkan program kerja BPHN di wilayah dan dibuktikan dengan data dukung realisasi sesuai dengan setiap sasaran kegiatan,” tutup Nofli. Sosialisasi Renstra ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada kantor wilayah terhadap kinerja BPHN di tahun 2024. (HUMAS BPHN)