Jakarta, BPHN – Untuk kedua kalinya, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Jumat (13/9) mengadakan kegiatan Training for Trainer Penyusunan Naskah Akademik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman  penyusunan naskah akademik bagi pegawai BPHN. Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Maria Farida Indrati.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Maria Farida Indrati menyatakan bahwa penyusunan naskah akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara sistematika dan substansi. Oleh karena itu penyusunan naskah akademik harus dilakukan oleh orang yang memahami hukum dan perundang-undangan serta substansi yang akan disusun dalam naskah akademik. Selain itu yang terpenting menurut Prof. Maria Farida adalah bahwa penyusun naskah akademik harus sudah yakin bahwa substansi yang akan disusun atau diatur adalah materi undang-undang. Oleh karena itu idealnya harus ada penelitian yang mendahului penyusunan naskah akademik. Penelitian tersebut untuk menjawab apakah masalah yang akan diselesaikantersebut harus diatur dengan undang-undang atau dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Lebih lanjut, Prof. Maria Farida menyatakan sebagai produk hukum yang bernuansa politik, maka undang-undang harus didukung dengan naskah akademik yang baik sehingga pada saat pembahasan akan diperoleh dasar-dasar yang jelas.  [rja]