Tindak Lanjuti Arahan Presiden, BPHN Mulai Bahas Dua RUU Omnibus Law
Jakarta, BPHN.go.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI mulai menyusun dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang  Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah taktis ini merupakan tindak lanjut Presiden Joko Widodo dan arahan langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. "Berdasarkan pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan dan arahan bapak Menteri Hukum dan HAM kepada BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan  (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk Omnibus Law, kami per tgl 24 Oktober 2019 hari ini mulai membentuk tim khusus," kata Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto saat memimpin rapat di BPHN, Kamis (24/10). Prof R Benny melanjutkan, BPHN bersama Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM sepakat membentuk tim khusus yang berisikan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta jajaran di internal yang memahami teknis substansi sehingga menghasilkan suatu pengaturan yang matang dan komprehensif. Tim khusus ini akan berpusat di BPHN sebagai Sekretariat Utama dan selama masa awal 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden akan mengebut pembahasan dan penggodokan dua RUU Omnibus Law tersebut. Selain itu, BPHN dan Ditjen PP Kemenkumham juga akan melibatkan stakeholders diantaranya Kementerian Koordinator Polhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM."Kami sangat serius menindaklanjuti arahan Presiden dan Menkumham dengan segera membentuk tim khusus dan menyelesaikan dua RUU Omnibus Law ini," kata Prof R Benny. Sekedar mengingatkan, Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengatakan tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU menjadi persoalan yang menghambat investasi selama ini. Sehingga, UU Omnibus dinilai menjadi jalan keluar menyelesaikan persoalan tersebut. Jokowi mengtakan, sgala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan serta harus dipangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang. (NNP)