Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak yang tersebar di 15 titik pada wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (26/3). Sebanyak 45 JFT Penyuluh Hukum dari BPHN terjun ke lapangan memberikan paparan terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepala Bidang Pembudayaan Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Gunawan menjelaskan, alasan di balik pemilihan tema Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dalam hal upaya perlindungan anak sebagai investasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Tahun ini tema yang diangkat adalah sosialisasi tentang UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu juga restorative justice, hal tersebut sesuai dengan dokumen RPJMN 2015-2019.Cita-cita besar ini sejalan dengan agenda nasional pembangunan, nawacita," kata Gunawan.

Laporan dari salah satu titik kegiatan Penyuluhan Hukum Serantak, di kantor Persatuan Wanita RI (Perwari) Jakarta Pusat, tiga JFT Penyuluh Hukum Sumarno, Nila Manilawati, dan Aisyah Budiarti memberi sosialisasi kepada anggota Perwari dengan harapan dapat memberikan pengetahuan hukum kepada ibu-ibu Perwari.

Banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan anak mulai dari pelecehan sampai kekerasan terhadap anak, bahkan marak pula berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak baik sebagai korban dan anak sebagai pelaku penting untuk dilakukan penyuluhan. Peran keluarga sangat penting untuk menjadi simpul dan menghasilkan generasi muda yang tidak bersentuhan dengan hukum.

"Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus yang wajib untuk dilindungi,” kata Nila Manilawati. (NR/NNP/YAY)

image host image host image host image host

Adapun 15 titik kegiatan penyuluhan hukum serentak Tahun 2019, yakni :

1. Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;

2. Kelurahan Munjul, Jakarta Timur;

3. Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur;

4. Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur;

5. Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;

6. Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur;

7. Majelis Ulama Indonesia, Jakarta Utara;

8. Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, Pondok Cabe;

9. Persatuan Wanita Republik Indonesia, Jakarta Pusat;

10. Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat;

11. Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara;

12. Majelis Taklim Baitun Nur, Depok;

13. Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis Depok;

14. Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Tangerang;

15. Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.