Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Otonomi Daerah menjadi thema dalam Forum Grup Diskusi [FGD] Puslibang SHN.

 

Jakarta, Warta BPHN.

        Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Otonomi Daerah dipandang penting untuk dikaji lebih dalam, sebab penataan ruang seringkali merhdapan dengan beberapa permasalahan baik itu peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, konflik Ijin dan Hak Warga dan sebagainya.

      Melihat hal tersebut maka BPHN berkewajiban untuk mengkaji dan menelaah permasalahan-permasalahan tersebut dan kemudian merekomendasikan hasil penelitian tersebut dalam program legislasi nasional, demikian yang dikatakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy dalam sambutan pembuka dalam kegiatan Forum Grup Diskusi tentang Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka OTDA, yang diselenggarakan oleh Puslibang SHN – Ruang Mudjono lt, IV - Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen Sutoyo – Cililitan Jakarta Timur, Kami [12/6].

     Kegiatan ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari Para Akademisi, Perwakilan Instansi terkait, Para Peneliti, Pemerhati Hutan serta Lembaga Swadaya Masyarakat.Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan FGD dari Direktur Planologi dari Kementerian Kehutanan;  IPB; Pemerhati juga Lembaga Swadaya Masyarakat.

   Menurut Yaya Supriatna dari IPB mengatakan pada Warta bahwa Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuanuntuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Seterusnya beliau katakan bahwa penataan ruang yang tidak dilakukan konsisten dan bijaksana dapat berakibat timbulnya bencana alam maupun non alam yang mengancam keselamatan warga masyarakat. Menurut juga sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi atas kinerja selama 7 [tujuh] tahun penggaraan UU No. 26 tahun 2007.

    Kegiatan ini juga dihadiri Guru Besar dari Udaya Prof. DR I Wayan Parsia, WALHI, Biro Tata Ruang DKI dan Kementerian PU. *tatungoneal