BPHN – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional  Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Penyuluh Hukum Saud Halomoan, S.H., M.H. dan Ridwan, S.H., S.IP., M.H. mengadakan sosialisasi di radio Lite FM yang bertajuk Perlindungan Tenaga Kerja  Selasa 6 September 2016 yang lalu.

 

Secara Prinsipil, perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; dan yang terakhir Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.

 

“Ketiga jenis perlindungan tersebut bersifat mutlak sehingga harus dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi kerja. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi,” ungkap Saud. “BPHN juga punya peran terhadap proses pembentukan legislasi yang tidak hanya peduli terhadap pengusaha, melainkan juga pada tenaga kerjanya,” sambung Ridwan.

 

Pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja di tanah air maupun di luar negeri merupakan hal yang wajib ditanamkan kepada setiap anggota masyarakat di negara ini. Terkait dengan perlindungan kerja, seorang tenaga kerja dalam melakukan hubungan kerja (dalam hal membuat perjanjian kerja) dengan seorang pengusaha banyak sekali yang tertipu akan hak-hak nya yang seharusnya terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya rendahnya kualitas dan tingkat pendidikan seorang tenaga kerja.

 

Salah satu kelemahan bangsa ini bahwa tenaga kerja yang pendidikannya tidak memadai, sehingga kerja di negara kita didominasi oleh tenaga kerja kasar dan sedikit tenaga ahli. Penjaminan keselamatan dan perlindungan terhadap tenaga kerja seharusnya adalah salah satu fasilitas kerja yaitu suatu rangkaian kegiatan dalam rangka memberikan sarana dan prasarana serta jasa yang memudahkan pelaksanaan kerja dari seorang atasan kepada bawahan atau kepada orang yang terorganisir dalam kelompok, formal dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

 

Untuk itu pentingnya kegiatan rutin yang berkaitan dengan sosialisasi terhadap produk produk hukum yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Dalam hal ini pemerintah butuh bantuan dari masyarakat umum dan para akademisi untuk terus menyebarkan ilmunya serta melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak dari para pekerja. (RSH/RA)