Jakarta, WARTA-BPHN

 

Sumber Daya Genetik (SDG) yang selama ini dikenal sebagai plasma nuftah yang terkandung dalam keanekaragaman hayati mempunyai nilai penting dan strategis bagi ketahanan pangan, kesehatan, energi, lingkungan dan keamanan negara, sehingga harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga kelestariannya untuk kemakmuran rakyat. Ketergantungan antar negara terhadap SDG yang disebabkan ketersediaan yang tidak merata di seluruh dunia.

Begitu juga permasalahan pengaturan SDG muncul ketika maraknya kegiatan bioprospecting yang pada gilirannya membawa dampak aspek ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Sekalipun kegiatan bioprospecting telah dilakukan tidak kurang dari 3500 tahun lalu, namun dampak kegiatan ini terhadap perekonomian global dirasakan pada sekitar tahun 1950, ketika mulai diperkenalkannya penggunaan SDG sebagai bahan baku produk-produk komersial yang diminati pasar global karena semakin digemarinya cara hidup yang kembali ke alam dan sifat alamiah dari produk-produk tersebut sehingga meningkatkan rasa menggunaannya.

Hal ini yang mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) c.q. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (Pusrenkumnas) mengadakan kegiatan Forum Group Discussion mengenai ANALISA DAN EVALUASI HUKUM BIDANG SUMBER DAYA GENETIK”, di aula Mudjono Lt. IV kantor BPHN, Senin (19/10).

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional (Puslitbang SHN), Pocut Eliza, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan Sumber daya alam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, kelangsungan hidup manusia sepenuhnya tergantung pada kelestarian sumber daya alam. Eksistensi manusia akan terancam apabila sumber daya alam mengalami perusakan. Keanekaragaman hayati atau biological diversity merupakan keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya, mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati sangat tinggi atau mega diversity. Sumber daya genetik merupakan wujud keanekaragaman hayati yang berupa bahan genetik yang terdiri dari tumbuhan, hewan, dan jasad renik, yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat.

Sehingga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menganggap bahawa Sumber daya genetik Indonesia perlu dikelola, dimanfaatkan dan sekaligus dijaga kelestariannya untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. dari segi kepentingan dan penggunaan sumber daya genetik untuk kepentingan manusia termasuk mencakup pula informasi tentang ekspresi genetik untuk menambahkan nilai pemanfaatannya.

Sebagai bangsa yang kaya dengan keanekaragaman sumber daya genetik, Indonesia ditantang  untuk memanfaatkan sumber daya genetik secara terpadu dan berkelanjutan, mulai dari proses pencarian dan pengembangan sumber-sumber baru dari senyawa kimia, gen dan organism atau micro-organism yang nantinya akan menghasilkan produk berkualitas tinggi atau bioprospecting dengan cara memperbaiki kemampuan nasional dalam mengelola sumber kekayaan alam, membangun keterampilan, infrastruktur, sistem informasi dan teknologi guna pengembangan produk baru bagi pasar modal dan sekaligus menjamin perlindungan dan pemakaian kekayaan alam yang berkelanjutan.

Keberadaan indonesia sebagai negara berkembang dengan berbagai kekayaan alam dan potensi lainnya seperti sumber daya genetik menjadi salah satu perhatian penting di tingkat internasional. Sebagai contoh pemanfaatan sumber daya genetik untuk berbagai kepentingan  (bahan pembuat obat, makanan, minuman, pengawet atau benih) yang kian meningkat telah mendorong perusahaan-perusahaan raksasa dari negara maju untuk turut ambil bagian dengan melakukan berbagai tindakan pemanfaatan. Namun demikian, adanya alih teknologi dan pembagian keuntungan ekonomi dari perusahaan besar belum secara secara adil dirasakan.

Untuk itu BPHN menganggap bahwa Perlindungan akan keanekaragaman sumber daya genetik khas Indonesia masih sangat lemah bahkan beberapa waktu terakhir ini diduga kuat telah terjadi praktek-praktek pembajakan hayati dengan perpindahan sumber daya genetik oleh pihak asing melalui program penelitian. Dampaknya lebih terasa setelah dunia internasional menggaungkan hak paten dan terlihat beberapa sumber daya genetik khas Indonesia telah berkembang dan dimiliki negara lain, contohnya kasus virus influenza.

Selain itu, orang atau institusi juga harus bernegosiasi dan menyepakati butir-butir terkait dengan pengaturan dan kondisi dari akses pemanfaatan sumber daya genetik tersebut. Hal tersebut termasuk pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik dengan pihak yang berwenang di negara penyedia dalam rangka untuk memperoleh ijin akses dan pemanfaatan sumber daya genetik. Pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik juga perlu diatur untuk memberikan perlindungan. Oleh karena itu, sebagai negara yang kaya sumber daya genetik dengan nilai nyata dan potensialnya, perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap sumber daya genetik.

Untuk itu BPHN menganggap bahwa perlu dilakukan analisa dan evaluasi hukum bidang Sumber Daya Genetik yang bertujuan sebagai bahan bagi pengambilan kebijakan untuk menentukan arah kebijakan yang konstitusional. Harapan beliau dalam pertemuan ini akan memberikan masukan pada analisa dan evaluasi hukum bidang Sumber Daya Genetik yang disusun oleh BPHN. Sehingga pada akhirnya konsep tersebut akan lebih lengkap dan kaya dengan ide-ide untuk pembangunan hukum nasional yang akan datang.

FGD tersebut dimulai pkl. 09.00 WIB oleh yang diikuti oleh Akademisi, LSM, Para Intelektual yang fokus pada SDG serta para peneliti dari Kementerian – Lembaga Non Kementerian, para undangan serta para pegawai di lingkungan BPHN. *tatungoneal.