Jakarta, Humas BPHN

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Danan Purnomo, SH M.Si dalam sosialisasi  Undang Undang Nomor  Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyampaikan sejak 1 Juli 2016, sistem perpajakan di Indonesia mengalami hal baru dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sejak dimulainya pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait dengan RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU ini telah menjadi tranding topic diberbagai kalangan. Ada yang bisa memahami teknis pelaksanaannya dan ada wajib pajak masih belum paham paham dengan UU Pengampunan Pajak. Namun jika diprosentasikan maka wajib pajak yang bingung bercampur ketakutan dikenai sanksi oleh pemerintah dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak masih tinggi. Untuk itu kepada narasumber diharapkan memberikan pencerahan terkait dengan Pengampunan Pajak untuk para pegawai BPHN, harap Danan Purnomo. Senin (19/9).

Selanjutnya beliau juga menjelaskan, kegiatan ini sengaja digagas dan dilaksanakan untuk memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada para aparatur sipil negara dilingkungan BPHN terkait pengaturan dan pelaksanaan Undang Undang Pengampunan Pajak.

Diharapkan dalam pertemaun ini para pegawai di Lingkungan BPHN dapat lebih memahami pokok-pokok ketentuan yang ada tersebut, marilah kita dengarkan paparan dari narasumber dan kemudian kita bertanya apa yang belum kita pahami mengenai pengampunan pajak. Saya berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat untuk BPHN, tutup Sekretaris BPHN sekaligus membuka Sosialisasi UU Pengampunan Pajak.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Mudjono, kantor BPHN menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati; para Pimpinan Tinggi Pratama pada kantor Wilayah Pajak Wilayah Jakarta Timur; serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas dari Direktorat Pajak.

Akhir dari kegiatan ini menjadi sesi yang di tunggu-tunggu oleh para auden, forum diskusi menjadi bagian yang sangat hangat. *tatungoneal