Sosialisasi Perubahan  Atas UU No.12 Tahun 2011 di Lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB

BPHN - NTB (8/11), Pengarahan Kepala BPHN Prof. Dr. HR Benny Riyanto, SH.CN.MH dalam rangka Penguatan Pegawai dan OBH Serta Sosialisasi Perubahan  Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Kepala Badan  didampingi Sekretaris BPHN, Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Divisi dilingkungan Kanwil NTB.

Sesuai dengan Pidato Menteri Hukum dan HAM RI pada HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019 terkait pembangunan hukum, bahwa regulasi tidak boleh kaku, rumit dan yang akan berpotensi menimbulkan biaya tinggi, akan menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha (easy of doing business) dan regulasi yang tidak konsisten dan tumpang tindih antara satu dan lainnya harus dipangkas, dilaraskan, dan disederhanakan, serta menghindari hiper regulasi/obesitas regulasi.

Pokok-Pokok Pengaturan UU No. 15 Tahun 2019 tentang  Perubahan atas        Undang Undang           Nomor 12 Tahun       2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat Perubahan yaitu Penambahan 2 Bab serta 4 Pasal, diantaranya carry over prolegnas dan pembahasan RUU, pemantauan dan peninjauan terhadap UU, nomenklatur kementrian/kelembagaan pembentuk peraturan perundang-undangan serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda.

Carry over pembahasan RUU ke massa keanggotaan DPR berikutnya, sekaligus memasukkan kembali ke dalam daftar prolegnas dan/atau prolegnas prioritas tahunan, berdasarkan kesepakatan bersama DPR, Presiden, dan/atau DPD terhadap RUU yang telah memasuk tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 71A.

Undang Undang ini juga memberikan amanat untuk dilakukannya pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang Undang oleh DPR, DPD, dan pemerintah yang dikoordikasikan oleh DPR untuk menilai ketercapaian, hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan dan kemanfaatannya bagi NKRI, dimana hasilnya dapat menjadi usul RUU dalam penyusunan prolegnas (Pasal 95A).

Ketentuan pasal 58 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi :

(1) Pengharmonisasian,   pembulatan   dan   pemantapan   konsepsi   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoodinasikan oleh   alat   kelengkapan   DPRD   Provinsi   yang   khusus   menangani   bidang legislasi. 

(2) Pengharmonisasian   pembulatan,   dan   pemantapan   konsepsi   Rancangan Peraturan  Daerah  Provinsi  yang  berasal  dari  Gubernur  dilaksanakan  oleh Kementerian  atau  Lembaga  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mekanisme Raperda disampaikan oleh pemrakarsa kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah. Kemudian sekretaris daerah menugaskan kepada Biro Hukum untuk mengkoordinasikan pengharmonisasian dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah terkait. Raperda hasil harmonisasi yang telah dibubuhi paraf persetujuan dari pemrakarsa dan pempinan satuan kerja terkait disampaikan kepada gubernur.

“Pada saat pembentukan Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan peraturan Perundang Undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi pembentukan peraturan Perundang Undangan tetap dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.” Pasal 99A disampaikan Prof. Benny menutup kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan Kepala BPHN di NTB.

 

(ED/NR/YAY)