Jakarta, HUMAS

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan dan penatausahaan BMN bertempat di Ruang Rapat Muchtar Kantor BPHN Jl.Mayjen Sutoyo Cililitan Jakarta Timur, Selasa (20/12).

Kepala Bagian Umum, Buddy Saefudin dalam sambutannya mewakili sekretaris BPHN menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengelolaan dan penatausahaan BMN ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan memberikan persamaan persepsi bagi peserta sosialisasi atas peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara.

Selain itu, dengan sosialisasi ini, diharapkan agar semua petugas BMN dapat lebih memahami hal-hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan BMN terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.

Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan pula tentang Peraturan Menteri Keruangan Nomor. 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN oleh narasumber dari Sekjen Kemenkumham, Rudi khususnya yang berkaitan dengan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan dan tutup sesi diskusi. *tatung oneal.