Sosialisasi Kode Etik Dan Kode Perilaku Dalam Penguatan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Setiap pegawai wajib menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, sinergis, transparansi dan inovasi dalam menjalankan tugas fungsi dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk itu diperlukan kode etik dan kode perilaku pegawai sebagai pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tusi sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Untuk lebih memahami mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai, dan dalam rangka meningkatkan kinerja serta disiplin pegawai, Rabu (14/8) bertempat di Aula Moedjono,  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Di Lingkungan BPHN. Hadir mewakili Kepala BPHN membuka acara Djoko Pudjirahardjo, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Nasional dan Dr. Asep Kurnia, Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) sebagai narasumber.

Dalam sambutannya Djoko berharap dengan sosialiasi ini diharapkan pegawai BPHN tidak hanya memahami tapi juga mentaati kode etik untuk dapat di laksanakan dalam kegiatan sehari-hari. Selanjutnya Asep Kurnia dalam paparannya menjelaskan “kode etik dan kode perilaku termasuk salah satu alat yang penting dalam Penguatan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBK/WBBM), dengan adanya kode etik dan kode perilaku akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tidak adanya gratifikasi dan pungutan liar” Kata Asep Kurnia.

Dijelaskan lebih lanjut selain kode etik dan kode perilaku, untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran maka dapat dibentuk Tim Pengawas Internal yang bertugas memantau pegawai yang melakukan pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti berupa laporan kepada atasan langsung untuk diberikan pembinaan. (TN)