Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor PHN-254.HN.02.01 Tahun 2015 tentang Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015 . Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara  melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku pada tanggal 9 Oktober 2015 diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari: Pejabat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara serta perwakilan instansi daerah dan perguruan tinggi terkait dengan keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yaitu Pemprov, Setda DPRD, Pengadilan Tinggi, Kejati, Polda, Pemkot Ternate, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Universitas Khairun, Universitas Muhammadiyah dan STAIN Maluku Utara.

Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman arti pentingnya peranan JDIH dikelola dengan baik sesuai teknis pendokumentasian hukum yang telah ditetapkan guna mendayagunakan bersama peraturan perundang-undangan pusat dan daerah serta dokumentasi hukum lainnya dalam mewujudkan suatu layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat sesuai harapan pengguna sehingga tercapai visi dan misi kemenkumham untuk mendapatkan kemudahan dan kecepatan akses informasi hukum secara lengkap dan akurat.

Adapun Materi Sosialisasi Pengelolaan JDIH meliputi :

1.     1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

       Oleh Nandi Widyani, S.H., M.H.

2.    2. Kebijakan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Melalui JDIHN

    Oleh DR. Subianta Mandala, S.H.,L.L.M.

3.   3. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Wilayah Maluku Utara

    oleh Hajerati, S.H., M.H.

4.    4.  Peranan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan

         Informasi Hukum Nasional di Daerah

     oleh: H. Yusuf Marsaoly, S.H., MSi  

 

Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi di Provinsi Maluku Utara dilaksanakan di anggota JDIH lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang meliputi:

1.     Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara

2.     Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara

3.     Sekretariat Daerah Kota Ternate

4.  Sekretariat Daerah Kota Tidore