KALIMANTAN SELATAN 9-11 September 2015

Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi JDIHN berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :  PHN-85.HN.02.01 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 10 September 2015 bertempat di Aula Sasangga Buana Lt. II Eks Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Anggota JDIH lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, SKPD dan UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam sambutannya yang dibacakan oleh Yunaedi, Bc.Ip, SH., MH (Ka.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan) menyampaikan bahwa maksud dari penyelenggaraan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya peranan JDIHN dalam pendayagunaan bersama dokumen dan informasi hukum secara nasional. Agar semua dokumen hukum yang tersebar di instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat didayagunakan bersama, sudah barang tentu semua dokumen hukum tersebut harus dikelola terlebih dahulu oleh unit dokumentasi/perpustakaan hukum Anggota JDIHN sesuai dengan teknis-teknis pendokumentasian hukum. Dengan demikian terwujudlah suatu layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana yang kita harapkan.

Sosialisasi seperti ini perlu dilakukan secara berkesinambungan di seluruh anggota JDIHN agar tercipta persepsi yang sama dan keseragaman langkah dalam pengelolaan dokumen hukum. Untuk mempercepat akselerasi pengelolaan dokumen hukum, dan memperluas jangkauan penyebaran informasi hukum, teknologi informasi dan komunikasi perlu dimanfaatkan. Teknologi informasi dan komunikasi menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan pengelolaan informasi berbasis data base, baik database dalam server lokal ataupun database dalam server Website yang bisa diakses melalui internet.

Adapun Materi Sosialisasi Pengelolaan JDIH meliputi :

1.           Kebijakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kanwil  kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan

Oleh: Yunaedi, Bc.Ip, SH., MH

2.      Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Oleh: Drs. Buddy Wihardja, M.Si

3.      Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan

Oleh: HJ. Awi Sundari, SH

4.      Pembuatan Daftar Inventarisasi, Katalogisasi dan Abstrak Peraturan Perundang-undangan

Oleh Ninuk Arifah, SH., MH

Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi di Provinsi Kalimangtan Selatan dilaksanakan di anggota JDIH lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi:

1.     Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan

2.     Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

3.     Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong

4.      Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

5.     Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

6.   Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru