Jakarta, BPHN.go.id, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Yulia Wiranti menjadi salah satu tim asesor dalam sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama  jalur pengalaman yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Jawa Tengah. Acara pemberian sertifikasi berlangsung selama 3 hari (21-23/11) dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo dan dihadiri oleh Anggota Dewan Pengarah KPK, Bapak Busyro Muqoddas yang memberikan kuliah pengantar kepada para peserta sertifikasi penyuluh antikorupsi. Gubernur Ganjar Pranowo sangat antusias sekali mengapresiasi kegiatan ini dan diharapkan kerjasama ini bisa terus dilanjutkan serta berkesinambungan.

Kegiatan Sertifikasi Penyuluh Hukum Antikorupsi jenjang Pratama ini diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) orang peserta yang terdiri dari 34 peserta adalah Widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, 1 (satu) peserta berasal dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dan 1 (satu) peserta berasal dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas.

 

Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi adalah proses pengakuan terhadap kompetensi seseorang dalam melakukan penyuluhan antikorupsi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Menurut Yuliawiranti, kegiatan sertifikasi penyuluh antikorupsi ini sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan kapasitas atau kompetensi bagi seorang Penyuluh Hukum khususnya dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga diharapkan hal ini bisa diikuti oleh para Penyuluh Hukum lainnya untuk turut berperan serta dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

 

“Dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi seorang penyuluh hukum, sangat perlu dilakukan sertifikasi penyuluh hukum antikorupsi”, ujar Yulia.

 

Sebagai informasi, Yulia Wiranti sebelumnya sudah menjadi Penyuluh Antikorupsi Jenjang Pratama dan juga sebagai Asesor Kompetensi untuk Penyuluh Antikorupsi yang tersertifikasi dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) pada tahun 2018.

Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai ujian. Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi inilah yang dinamakan proses asesmen. Hasil proses asesmen yaitu sebanyak 34 orang direkomendasikan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi Pratama, 1 (satu) orang direkomendasikan belum kompeten, dan 1 (satu) orang tidak melanjutkan proses asesmen dan mengulang untuk periode sertifikasi selanjutnya.

 

Penulis : Yulia Wiranti

Editor  : Erna Priliasari