Tepat pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2004 yang lalu acara serah terima pengalihan lingkungan peradilan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat bersebelahan dengan Istana Negara. Setidaknya pada hari itu dapat dikatakan melengkapi rentetan peristiwa sejarah penting di bidang sistem hukum nasional tentang pemisahan lembaga yudikatif berada dalam pembinaan satu atap di Mahkamah Agung. Tidak kurang dari 59 tahun yang lalu semenjak pembentukan pertama kali susunan Kabinet setelah Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Kementerian Kehakiman, yang salah satu tugasnya adalah bidang peradilan.
Dalam sambutan Menteri Kehakiman dan HAM Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, SH mengatakan peristiwa di pagi hari itu merupakan hari bersejarah dalam kehidupan ketatanegaraan karena badan yudikatif bebas dan mandiri terpisah dari eksekutif. Benar-benar akan menjadi badan yang independen terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun termasuk dari kekuasaan pemerintah.
Penyerahan itu meliputi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Departemen Kehakiman dan HAM, khususnya yang berada dibawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan TUN. Demikian pula seluruh asset yang dimiliki sejauh dibawah pengelolaan dan untuk memfasilitasi kegiatan dibawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan TUN. Terkecuali Kantor Pusat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan TUN tetap milik Departemen Kehakiman dan HAM.
Maka serah terima pengalihan lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara menjadi kenyataan, dimana dalam peristiwa itu semua yang hadir menyaksikan dan pemirsa yang menyaksikan hasil peliputan televisi pada acara tersebut merupakan saksi sejarah bagi generasi masa depan. Kini, kita tinggal berharap dengan pembinaan lembaga peradilan di bawah satu atap, sungguh-sungguhkah dapat mewujudkan harapan rakyat pada umumnya dan masyarakat pencari keadilan pada khususnya. Mengingat bahwa pemulihan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum independensi lembaga peradilan merupakan benteng terakhir yang akan melahirkan putusan-putusan hukum yang berkeadilan dan benar dalam kerangka mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia.