SEMINAR TENTANG

MEMBANGUN MASYARAKAT SADAR DAN CERDAS HUKUM

MULAI DARI USIA DINI

JAKARTA,  14 OKTOBER 2010

 

Seminar tentang Membangun Masyarakat Sadar Dan Cerdas Hukum Mulai Dari Usia Dini ini dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Seminar ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti peserta sebanyak 125 orang yang berasal dari pusat maupun daerah, yang terdiri dari  unsur Praktisi pendidikan, Budayawan, Akademisi, Perwakilan beberapa Kementerian RI, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

Seminar ini dilaksanakan untuk menggali, menghimpun pendapat para ahli, teoritisi maupun praktisi terkait dengan upaya membangun budaya sadar dan cerdas hukum dalam rangka mengimbangi laju pembangunan substansi dan struktur hukum dalam bingkai sistem hukum nasional. Seminar ini juga diharapkan dapat merumuskan peran lembaga pendidikan, pemerintah dan masyarakat serta mencari metode yang ideal dalam mewujudkan masyarakat sadar dan cerdas hukum sejak usia dini.  Hal tersebut berangkat dari pemahaman bersama bahwa membentuk kesadaran hukum masyarakat bukanlah merupakan suatu kegiatan yang instan sifatnya, tetapi merupakan suatu proses  yang berkesinambungan dan membutuhkan waktu yang lama.

 

Selain itu seminar ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat dijadikan bahan bagi pembentukan dan pembaharuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk mendorong kesadarah hukum masyarakat.

 

Dengan memperhatikan sambutan/pengarahan (keynote Speech) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH,MH, FCB.Arb selaku Kepala BPHN, serta mengikuti dengan cermat penyajian materi yang disampaikan oleh para pembicara, yaitu:

  1. Peran Lembaga Pendidikan Dalam Membentuk Masyarakat Sadar Hukum Sejak Usia Dini.

Oleh:  Prof. Dr. Qomari Anwar, MA

 

  1. Politik Hukum Nasional Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat Sejak Usia Dini Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi.

Oleh:  Dr. Deny Indrayana, S.H, LL.M

 

  1. Upaya Pemerintah Dalam membentuk Kesadaran Hukum Bagi Anak Sejak Usia Dini

Oleh:  Dra. Y Puspito, MA

 

  1. Kebijakan Pendidikan Yang Mendorong pada Pertumbuhan penyadaran Hukum Anak Pada Usia Dini

Oleh:  Dr. Bambang Indrianto

 

  1. Tinjauan Psikologis Anak Dalam Menanamkan Kesadaran Hukum Sejak Usia Dini

Oleh:  Prof. Dr. Hamdi Muluk

 

Maka dirumuskan beberapa hal berikut:

        

 

 

I.        POKOK-POKOK PIKIRAN

Dari diskusi yang berkembang dalam seminar dapat ditarik pokok-pokok pikiran  sebagai berikut:

·      Kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat merupakan kunci utama bagi terbentuknya budaya hukum yang baik pada suatu bangsa.

·      Budaya hukum adalah bagian atau sub sistem dari sistem hukum, yang berhubungan dengan gagasan, sikap, kepercayaan, harapan-harapan, maupun pandangan-pandangan tentang hukum yang berisikan pada nilai-nilai.

·      Pembangunan masyarakat sadar dan cerdas hukum dari usia sejak dini menjadi penting dalam merespon muncul dekadensi moral dan pemahaman substansi dan penyelesaian sengketa hukum yang timbul ditengah-tengah masyarakat. Kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat  sejak dini membawa konsekuensi meningkatkan kepatuhan hukum, pembelajaran hukum sebagai suatu kebiasaan, dan memberi kepantasan atau kecakapan sebagai subjek hukum

·         Kebijakan pendidikan yang mendorong pertumbuhan penyadaran hukum anak usia dini dilakukan dengan 2 stategi pendekatan, yaitu: (1) Secara intra kurikulum dengan mengintegrasian nilai-nilai Hukum ke dalam mata pelajaran; (2) Secara ekstra kurikulum dengan membangun sikap dan taat Hukum di Sekolah;

·          Pengintegrasian dalam kurikulum adalah dengan memajukan Pendidikan Kewarganegaraan yang diarahkan untuk mengembangkan nilai dan sikap kesetaraan, kebersamaan kerja keras, disiplin, jujur, adil, berani dan peduli yang dijabarkan dalam berbagai aspek, baik politik, sosiologi, ekonomi dan hukum;

·         Kesadaran hukum ini  ditanamkan sejak usia dini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perkembangan manusia. Hal ini secara psikologik dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perkembangan si anak (developmentally appropriate).

·         Perilaku moral (moral behavior) dalam literatur psikologi berasumsi bahwa manusia yang ”bermoral” adalah individu yang paling tidak tindak-tanduk atau perilakunya sesuai dengan standar moral yang berlaku.

·         Seorang yang bermoral harus mempunyai motivasi yang kuat untuk tunduk pada prinsip-prinsip moralitas yang ada dan yang ia anut, atau yang ia yakini sebagai benar.

·         Konsistensi atara penalaran moral, motivasi moral dan perilaku moral sampai sejauh ini masih menjadi perdebatan teoretik yang sengit. Walaupun secara ideal para ahli psikologi berharap bahwa ada konsistensi dan kesejelanan antara apa yang ada di taraf kogintif (moral reasoning), dan di taraf afeksi (moral motivation) dengan konsistensinya ditaraf perilaku konkrit (moral behavior), namun hasil riset-riset memberikan hasil yang beragam.

·         Mekanisme dimana prinsip-prinsip moral dapat menjadi terinternalisasi pada diri individu terutama melalui proses indentifikasi dengan tokoh-tokoh penting disekitar anak, terutama orang tua.

·         Tingkah laku moral dapat juga terbentuk sebagai hasil mekanis stimulus dan respons yang terikat pada prinsip pengaturan reward & punishment. Di sini anak belajar bahwa ada kaitan antara tindakan yang ia perbuat dengan reward dan punishment yang ia dapat dari lingkungan jika ia melanggar aturan (dari lembaga penegak hukum misalnya) yang dianggap sebagai mekanisme yang menjelaskan sebuah perilaku menetap.

·         Kemampuan anak untuk mengembangkan  prinsip-prinsip moral ditandai dengan berkembangnya kemampuan menalar manusia tentang prinsip-prinsip moralitas.

·         Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesera didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritualitas keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

·         Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani  agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

·         Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan melalui bermain, sehingga tidak merampas dunia anak. Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk melejitkan semua potensi  anak (motorik, bahasa, kognitif, emosional, dan sosial) dgn mengedepankan kebebasan memilih, merangsang kreativitas, dan penumbuhan karakter.

·         Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.

 

II.      KESIMPULAN

1.                  Kesadaran dan cerdas hukum masyarakat sejak dini merupakan bagian dari perilaku dan sikap mental yg terwujud melalui pendidikan holistik, baik melalui pendidikan formal, non formal, dan informal dgn sentuhan tepat supaya berkembang secara proporsional.

 

2.                  Politik Hukum Nasional saat ini perlu mendorong  menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sejak usia dini. Hal ini akan memberikan pengaruh besar sebagai upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

 

3.                  Upaya Pemerintah dalam membentuk kesadaran hukum bagi anak sejak usia dini dapat dilaksanakan dengan mendorong dibuat dan dilaksanakannya kebijakan-kebijakan bagi pertumbuhan penyadaran hukum anak pada usia dini.

 

4.                  Kebijakan pendidikan yang mendorong pada pertumbuhan penyadaran hukum anak pada usia dini tercermin dalam kebijakan kurikulum yang berorientasi pada; (1)Pencapaian kompetensi peserta didik; (2) Kurikulum Berbasis Kompetensi; (3) Pengembangan kurikulum berdasarkan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,  dan peserta didik; (4) Manajemen kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

 

5.                  Kebijakan pendidikan yang mendorong pada pertumbuhan penyadaran hukum anak pada usia dini tercermin dalam kebijakan kurikulum yang membangun kompetensi religiusitas dan religiusimedalam Kelompok mata pelajaran pendidikan agama dan akhlak mulia; serta kompetensi sebagai warganegara yang demokratis dan harmonis dalam kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian

 

6.                  Dalam menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini perlu memperhatikan aspek psikologis anak. Program-program untuk menanamkan kesadaran hukum pada anak sejak usia dini perlu dibuat dan dirancang sesuai dengan tahapan perkembangan si anak, terutama sesuai dengan tahapan perkembangan kognitif, dan juga sesuai dengan taraf perkembangan moralnya.

 

7.                  Peran Lembaga Pendidikan Dalam Membentuk Masyarakat Sadar Hukum Sejak Usia Dini dapat dilaksanakan dengan mengembangkan hal-hal berikut:

a.      Membuat standar nilai  yang jelas tentang apa yang baik dan tidak baik, atau yang benar dan yang salah;  Karakter yang perlu dikembangkan sebagai salah satu prinsip pendidikan nilai adalah: (1) dapat dipercaya  (trustworthiness); (2) rasa hormat dan perhatian (respect); (3) tanggung jawab (responsibility): (4)  jujur (fairness); (5)  peduli (caring); (6) kewarganegaraan (citizenship); (7) ketulusan (honesty); (8) berani (courage); (9) tekun (diligence); (10) tegas; dan, (11) integritas;

b.      Mengarahkan pada pembiasaan (habit) yang positif di lingkungan lembaga pendidikan

c.       Menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif

d.      Mendorong kekuatan pola asuh di rumah

e.      Melakukan evaluasi aplikasi karakter

 

8.                  Salah satu metode bagi upaya untuk mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum sejak usia dini adalah dengan melakukan kampanye kesadaran hukum melalui iklan layanan masyarakat di media massa dan elektronik. Hal ini bisa dilaksanakan dengan kerjasama semua pihak penyangga good governance yang lain, yaitu pemerintah, civil society dan pihak swasta.

 

III. REKOMENDASI

 

1.      Politik Hukum Nasional perlu dibangun sedemikian rupa sehingga mampu  menumbuhkan percepatan kesadaran hukum masyarakat sejak usia dini.

 

2.      Pemerintah perlu melakukan upaya serius dalam membentuk kesadaran hukum bagi anak sejak usia dini. Upaya ini dapat dilaksanakan dengan lebih memperhatikan lembaga pendidikan usia dini, serta membangun reward yang lebih besar kepada para pendidik di lembaga pendidikan usia dini.

 

3.      Perlu dibuat kebijakan pendidikan yang mendorong pada pertumbuhan penyadaran hukum anak pada usia dini, dengan cara memasukan program pengajaran yang menumbuhkan pemahaman/penalaran dan sikap positif terhadap aturan/undang-undang menjadi bagian dari tangible curiculum (kurikulum formal), dan sekaligus menjadi intangible curriculum,yang menjadi proses diluar kelas dalam sistem pendidikan. Untuk itu perlu mempersiapakan sekolah dan guru-guru yang menjadi aktor terpenting dalam proses pembelajaran ini.

Jakarta 14 Oktober 2010

Tim Perumus:

Ketua        : Rachmat Trijono, S.H.,M.H.

Sekretaris : Arfan Faiz Muhlizi, SH.,MH.

Anggota:

1.           Hesty Hastuti, SH, MH

2.           Dra. Diana Yusyanti, M.H.

3.           Drs. Ulang Mangun Sosiawan, MH

4.           Widya Oesman, SH, MH

5.           Tongam Renikson Silaban, SH, MH