Jakarta, Humas

 

               Peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan sentral dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang dianut oleh Indonesia, kualitas peraturan perundang-undangan akan sangat mempnegaruhi pembangunan hukum di Indonesia. Hingga saat ini, kualitas peraturan perundang-undangan masih belum memuaskan ditandai dengan banyaknya keluhan terhadap kualitas peraturan perundang-undangan yang masih memuat aturan-aturan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak taat asas, dan sebagainya.

               Terhadap kondisi ini, telah berkembang pemikiran-pemikiran terkait dengan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagai salah satu jalan untuk mendorong kualitas peraturan perundang-undangan Indonesia yang lebih baik. Latar belakang inilah yang mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mengangkat topik “Konstelasi Politik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” sebagai tema Seminar Pembangunan Hukum Nasional tahun 2016 ini.

               Seminar Pembangunan Hukum Nasional dilaksanakan pada tanggal 6 oktober 2016 di hotel Bidakara, Jakarta. Antusiasme masyarakat terhadap isu ini ditandai dengan  kehadiran sekitar 250 orang peserta yang berasal dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, kalangan akademisi, praktisi, maupun media. Seminar menghadirkan tujuh orang narasumber yang terbagi ke dalam dua panel. Panel pertama dibuka oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (ketua DKPP) bersama dengan Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), dan Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Jentera Law School) sedangkan panel kedua menghadirkan Prof.Dr. H. Asep Warlan, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR), Widodo (tenaga ahli Badan Legislasi DPR), dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (Kepala BPHN) sebagai narasumber.

               Paparan para narasumber maupun diskusi berlangsung sangat dinamis dan mencakup isu yang sangat penting dan beragam mulai dari menyoal ide mengenai hirarki struktural dan hirarki fungsional dalam pengaturan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam UU P3 saat ini maupun proyeksi perubahan ke depan, persoalan ketiadaan sistem hukum peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang mencakup mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi baik, berbagai persoalan pada tataran perencanaan peraturan perundang-undangan seperti prolegnas, hingga masalah yang lebih umum dan futuristik seperti pentingnya mengimbangi pembentukan peraturan perundang-undangan dengan penemuan hukum demi pembangunan hukum nasional yang purna.

               Seminar ini menghasilkan delapan poin rekomendasi sebagai berikut: Pertama, perlu mempertegas Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Negara yang harus diterapkan sebagai dasar pengharmonisasian dan pengevaluasian peraturan perundang-undangan; Kedua, perlu penataan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menata sistem hukum nasional secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; Ketiga, perlu dipikirkan kemungkinan sistem “carry over”, dalam perencanaan hukum nasional sebagaimana dikenal dalam perencanaan pembangunan nasional; Keempat, perlu pengaturan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dalam skala yang lebih luas termasuk di dalamnya Permen dan Perda agar terwujud sistem perundang-undangan yang terintegrasi; Kelima, Perlu sinkronisasi UU No 12 Tahun 2011 dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, agar terwujud sistem perundang-undangan yang terintegrasi; Keenam, perlu mendaklanjuti Putusan Nomor 92/PUU-X/2012  sebagai wujud komitmen pemerintah menaati mekanisme konstitusi sebagai  bagian yang tak terpisahkan dan tak boleh diabaikan dalam pembangunan hukum nasional; Ketujuh, perlu diatur ketentuan mengenai evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dalam  oleh Pemerintah sebagai bagian dari manajemen Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; Kedelapan, perlu dilakukan penguatan kelembagaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu Kemenkumham sebagai leading sector dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan diberikan kewenangan dan peran yang kuat.

Pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan bagaimanapun akan sangat mempengaruhi kualitas peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Seminar ini mudah-mudahan membukakan wawasan dan jaringan koordinasi di antara setiap stakeholder yang terkait dengan persoalan pembentukan peraturan perundang-undangan.  Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi trigger bagi pembahasan yang lebih mendalam di kemudian hari dalam rangka penataan pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan di tanah air. *VW