Jakarta, Humas

Kepala Bidang Prolegnas, Tongam R Silaban menyampaikan beberapa hal yang urgensi yang terkait dengan Naskah Akademik dalam kegiatan Seminar Nasional Penyusunan Naskah Akademik dan Revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar oleh Direktorat Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Kerja bertempat di Hotel Bidakara Ball Room Bina Karna, Jakarta, Kamis (3 /11).

Menurut, Tongam, dalam penyusunan Naskah Akademik ini masih banyak perdebatan yang harus disamakan pemahamannya, seperti Perawatan Medik dan Non Medik, rehab pengguna, pecandu dan mantan pecandu. Selain itu, apakah harus perubahan besar yang harus dilakukan menyangkut institusi atau hanya melihat keadaan saat ini. Hal ini harus menjadi pemikiran bersama.

Diakuinya bahwa kejahatan narkotika di Indonesia saat ini sudah luar biasa, tak mengenal batas usia dan status sosial. Dari anak SD hingga perguruan Tinggi, Pengangguran hingga Pejabat serta tak mengenal jenis kelamin. Untuk itu dalam pertemuan ini ada pemikiran-pemikiran untuk dijadikan masukan dalam pembuatan Akademik, tandasnya. *tatungoneal