Setelah memperhatikan secara seksama arahan-arahan seminar yang disampaikan oleh Prof. Dr. Sofyan Effendi (Rektor UGM) dalam sambutan pembukaan Seminar dan setelah mengikuti dengan cermat penyajian materi yang disampaikan oleh para pembicara dalam seminar, yaitu:

1. PROSPEKTIF BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ( Kajian Politik Sistem Pendidikan Nasional, sosial dan budaya)

Penyaji: 1. Prof. DR. Johanes Gunawan,S.H. (UNPAR)

2. Drs. Syafruddin Alwi, M.Si (UII Yogyakarta)

2. PENYELENGGARA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (Tinjauan penyelenggaraan pendidikan saat ini dan perspektif BHP)

Penyaji: 1. DR.Bustami Subhan,MS (Sekretaris Majelis Dikdasmen PWM Yogyakarta)

2. Drs. Th Sukristiyono (Kepala SMA Kolese De Brito Yogyakarta)

3. PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (Tinjauan penyelenggaraan pendidikan saat ini dan perspektif BHP)

Penyaji: 1. Prof. DR. Ki Supriyoko ( PTN)

2. Prof. Dr. Sugianto,SU, Apt (Ketua APTISI V Jogyakarta)

4. ASPEK HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA (Tinjauan penyelenggaraan pendidikan saat ini dan perspektif BHP)

Penyaji : Sularto,SH,CN,MH ( FH UGM)

5. ASPEK HUKUM KEUANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA (Tinjauan penyelenggaraan pendidikan saat ini dan perspektif BHP)

Penyaji : Prof. DR Arifin Suriatmadja,SH

6. ASAS HUKUM DAN YURISPRUDENSI TENTANG BADAN HUKUMDALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.

Penyaji : H P Panggabean, SH,Msi ( Mantan Hakim Agung)

maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Pengaruh globalisasi terhadap dunia pendidikan telah ditanggapi oleh pemerintah Indonesia dengan diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU Sisdiknas tersebut telah merubah paradigma dalam dunia pendidikan, yakni :

a. Sisdiknas merupakan pengejawantahan dari tugas konstitusional pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Sisdiknas harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi berbagai tantangan selaras dengan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat local, nasional dan global.

c. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juga telah membawa dunia pendidikan ke arah yang otonom. Meskipun didalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, yang meliputi kendala legal dan sosio psikologis. Kendala legal berupa belum adanya bentuk badan hukum yang mantap untuk penyelenggaraan pendidikan dan satuan pendidikan, sedangkan kendala sosiopsikologis berupa adanya asumsi masyarakat bahwa otonomi penyelenggaraan pendidikan sama dengan komersialisasi pendidikan.

  1. Penyelenggaraan pendidikan yang otonom diberikan agar penyelenggara pendidikan (perguruan tinggi) yang bersangkutan mampu memelihara keunikan/kekhasannya dengan cara mengatur diri sendiri sesuai kontekstualitasnya. Oleh karena itu pengaturan terhadap penyelenggara pendidikan (perguruan tinggi) harus memperhatikan keunikan/ kekhasannya agar tidak menjadi kontra-produktif dan inefisiensi.

  1. Pembentukan BHP dimaksudkan agar penyelenggara dan satuan pendidikan formal baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat dapat menerapkan perinsip otonomi, akutabilitas, dan efisiensi, serta memberikan pelayanan pendidikan dengan penerapan perisinsip nirlaba, dan dengan jaminan quality assurrence kepada masyarakat, sebagai pelaksanaan UUD 1945.

  1. Aturan BHP hendaknya memberikan jaminan tidak hanya kepada penyelenggara dan satuan pendidikan formal tetapi juga kepada tersedinya layanan pendidikan yang mumpuni mengangkat harkat martabat bangsa dan menjawab globalisasi dunia pendidikan. Dalam pengaturan BHP yang demikian diperlukan jaminan terhadap kepentingan penyelenggara pendidikan yang telah dikenal sebelumnya (yayasan, badan wakaf, persekutuan, Pemerintah dan sebagainya), yang merupakan keragaman lokal dan masih dibutuhkan dalam rangka fungsi kontrol terhadap visi, misi, dan kekayaan masing-masing penyelenggara pendidikan yang telah ada tersebut.

  1. Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas mengamanatkan adanya undang-undang badan hukum pendidikan untuk semua jenjang pendidikan, baik milik pemerintah maupun milik masyarakat. Namun, penerapan satu bentuk badan hukum untuk semua tingkat dan jenis satuan pendidikan hendaknya dihindarkan karena akan menimbulkan kompleksitas legal baru dan keresahan masyarakat.

  1. BHP menimbulkan masalah pendanaan karena status BHP memberikan kewenangan legal bagi peruruan tinggi untuk mencari pendapatan sendiri tetapi harus memperhatikan : (1) mencari pendapatan yang akan digunakan untuk menyejahterakan karyawan; dan (2) mencegah agar tidak mengandalkan/menyandarkan pada biaya uang kuliah yang diperoleh dari mahasiswa saja.

  1. Dengan adanya BHP keterlibatan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam bidang akademik, administrasi dan keuangan menjadi berkurang, karena penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh fungsi organ-organ yang ada dalam BHP.

  1. Dalam Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT) ada organ Majelis Wali Amanat (MWA), sedang dalam Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM) tidak ada padahal MWA ini merupakan wujud akuntabilitas publik.

  1. Dalam BHP ada perubahan manajemen sistem pendidikan, yaitu pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah untuk pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.

  1. Ada 3 prinsip yang menjadi karakteristik BHP, yaitu Prinsip kemitraan, Prinsip nirlaba, Prinsip akuntabilitas yang dapat diujikembangkan dengan adanya 3 asas hukum perikatan yaitu: asas kesepakatan, asas publisitas dan asas akuntabilitas.

  1. Seyogyanya badan usaha BHP (Badan Hukum Pendidikan dijadikan sebagai badan hukum publik (bersifat khusus) yang didasarkan pada prinsip nirlaba (not profit oriented) yang sumber dana bujeter dari APBN (tidak dapat dihentikan ( tanggungjawab konstitusional) .

  1. Hukum positif mengenal berbagai macam legal entity, sehingga untuk mengatasi terkait dengan BHP adalah :

a. Melakukan revisi Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas agar bentuk badan hukum perdata dan Badan Layanan Umum (BLU) dapat digunakan sebagai BHP;

b. Ada entitas hukum khusus yang bersifat nirlaba sebagai wadahnya.

  1. Dalam merumuskan BHP harus memperhatikan harmonosasi dan sisnkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dan menghilangkan pendekatan sektoral untuk menghindari pertentangan/tumpang tindih peraturan perundang-undangan, serta membuat kebijakan satu pintu dalam pembentukan hukum/ penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menunjuk BPHN sebagai lembaga legislasi nasional.