SAMBUTAN

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

PADA RAPAT PEMBAHASAN TAHUNAN

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) DAN

PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TAHUN 2015

  BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,

JAKARTA, 15 Desember  2014

 

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Om Swastiastu,

 

Yang terhormat,

Pejabat Eselon I

Peserta Rapat  Pembahasan Tahunan R-PP dan R-Perpres; dan

Hadirin yang berbahagia.

 

Pertama-tama, marilah kita  panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan nikmat sehat kepada kita, sehingga kita dapat hadir pada pagi ini untuk mengikuti acara Pembukaan Rapat Pembahasan Tahunan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2015, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)- Kementerian Hukum dan HAM RI.

Rapat Pembahasan Tahunan ini sangat penting dan strategis disamping penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019  dan prioritas tahunan 2015 di lingkungan Pemerintah. Dimana keberadaan PP dan Perpres sangat menentukan dayaguna dan dayalaku suatu undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan.

 

Hadirin yang saya hormati,

Saat ini kita memasuki pembangunan tahap III dari rangkaian pembangunan nasional (RPJP Nasional 2005-2025) dalam mewujudkan tujuan Negara. Korelasi hukum dan pembangunan menjadi hal penting seiring pesatnya kebutuhan dan perkembangan di era globalisasi. Pembangunan menghendaki adanya konsep hukum yang mampu mendorong dan mengarahkan pembangunan itu sendiri. Sebaliknya,  potensi hukum yang tidak sempurna atau adanya antinomi antar tiga cita hukum yaitu: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan akan menjadi barriers bagi pembangunan itu sendiri.

Untuk itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentu dilandasi pada dimensi politik yang demokratis dan kualitas hukum yang progresif untuk untuk mendekatkan peraturan perundang-undangan dengan masyarakat. Mengutip pendapat Brian Z. Tamanaha yang mengatakan bahwa: “the idea that law is mirror of society and the idea that function of law is to maintain social order (Hukum tidak lain merupakan pencerminan masyarakatnya sekaligus berfungsi sebagai pemelihara tertib masyarakat). 

Namun, kompleksitas permasalahan hukum yang timbul saat ini juga sebagai konsekuensi   penguatan konstitusi dan demokrasi yang membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, termasuk pembangunan hukum yang ditandai munculnya kelembagaan hukum dan meningkatnya partisipasi masyarakat.  Hal ini dapat dilihat dalam sorotan maupun penilaian terhadap materi hukum, meliputi: rendahnya kualitas sebagian besar peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah, adanya tumpang tindih pengaturan dan kewenangan,  tidak efektif karena peraturan tersebut dirasa oleh masyarakat tidak mencerminkan aspirasi masyarakat, serta kurang memperhatikan arah dan prioritas pembangunan nasional.

 

Pembenahan peraturan perundang-undangan saat ini, harus kita akui bukanlah hal yang mudah. Pembenahan tidak hanya menyangkut perubahan pasal pasal semata, akan tetapi memerlukan pendekatan sistemik, yaitu: sistem hukum nasional dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

 

Hadirin yang saya hormati,

  Pelajaran berharga yang diperoleh dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan selama ini, bahwa kelemahan aspek perencanaan menjadi salah satu faktor yang memberikan kontribusi terhadap tersendatnya pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat. Untuk itu, kita tidak perlu larut pada masa lalu tetapi melakukan perubahan (move on).

Pada kesempatan ini saya memberi apresiasi terhadap upaya untuk melakukan rekonseptualisasi dan restrukturisasi pembentukan perundang-undangan dilingkungan pemerintah. Memperhatikan laporan kepala BPHN bahwa penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 dan Prioritas Tahun 2015 di lingkungan pemerintah  tidak lagi didominasi pada keinginan pemrakarsa (buttom up), tetapi didasarkan kebutuhan nasional (top-down), khususnya dalam rangka menjabarkan RPJMN – Nawacita  2015-2019.  Konsep dasar prolegnas dikuatkan dengan adanya sinergi kelembagaan melalui Tim Pengarah (Komite Regulasi) yang terdiri dari 5 (lima) kementerian: Kementerian  Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Kementerian Sekretaris Negara.

Demikian juga halnya dalam perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Dan Peraturan Presiden (Perpres), kementerian dan LPNK harus meninggalkan pola pikir yang mengejar kuantitas regulasi tetapi akan menekankan pada kualitas peraturan yang dihasilkan. Peraturan Pemerintah (PP) Dan Peraturan Presiden (Perpres) diharapkan efektif, effisien dan berdaya laku dalam melaksanakan undang-undang dan peyelenggaraan pemerintahan.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2015 didasarkan  Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jo  Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan sebagai instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, K/L sebagai pemrakarsa dalam mengajukan usulan RPP dan Rperpres  dituntut keseriusan dan kerja keras mengingat Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Dan Peraturan Presiden (Perpres) ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan  Keputusan Presiden (Kepres).

 

Hadirin yang saya hormati,

Kementerian Hukum dan HAM selaku koordinator Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Dan Peraturan Presiden (Perpres) tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan Kementerian/lembaga Pemerintah Non kementerian (LPNK). Untuk itu, marilah kita tingkatkan komitmen  serta kerja sama dan saling pengertian demi mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan.

Sinergitas kelembagaan menjadi kata kunci untuk meminimalisasi ego atau kepentingan sektoral. Hal ini yang sangat ditekankan oleh Presiden Joko Widodo.  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai verifikator harus terus memantau pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan  yang telah direncanakan dan disepakati oleh seluruh K/L. Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang sudah ada saat ini terus dikembangkan, ditegakkan dan diberi solusi permasalahan dari hasil monitoring dan evaluasi. Ke depan diharapkan tidak ada lagi hambatan atau kendala dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hadirin yang saya hormati,

Akhirnya, saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya Rapat Pembahasan Tahunan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2015, mari kita satukan langkah untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Semoga Rapat ini berjalan sukses,  walaupun dalam kondisi kesederhanaan dapat  menghasilkan konsep yang komprehensif dan utuh demi nusa dan bangsa.

Rapat Pembahasan Tahunan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2015, saya nyatakan resmi dibuka.

 

Wassalamu’alaikum warohmatullahi  wabarokatuh,

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

 

  Yasonna H. Laoly