- Membuat kesimpulan tentang pendapat umum berdasarkan kliping;<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
- Melakukan observasi terhadap pelaksanaan metode penyuluhan hukum melalui tatap muka meliputi ceramah, temu sadar hukum, simulasi hukum, lomba hukum, pameran, pementasan dan ko nsultasi hukum;
- Melakukan observasi terhadap pelaksanaan metode penyuluhan hukum melalui media, meliputi media elektronik seperti perbincangan peristiwa hukum di Televisi, sinetron penyuluhan hukum, penyuluhan hukum memlalui filler, tellop, kuis dan polling di Televisi dan metode elektronik radio seperti fragmen/sandiwara radio, panggung gembira di radio, wawancara penyuluhan hukum di radio, talkshow/dialog interaktif, polling dan layanan masyarakat di radio.
Contoh pendapat umum :
Media Cetak
Media Elektronik
Kasus penembakan seorang pelayan bar Fluid Club yang diduga dilakukan Adiguna merupakan ujian penting untuk melihat apakah paradigma dan kinerja polisi sudah berubah dan dapat memuaskan pencari keadilan. Oleh karena itu kita diajak untuk memberi kesempatan kepada polisi dalam menangnai kasus tersebut agar polisi dapat membuktikan kepada masyarakat apakah paradigma dan kinerja mereka untuk memnuhi rasa keadilan sudah berubah atau masih mengecewakan (Harian Kompas, 7 Januari 2005)
“Ingat, kejahtan terjadi bukan saja karena adanya niat di si pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Waspadalah ! Waspadalah !
(Bang Napi, Sergap RCTI)
CERAMAH
Salah satu metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum adalah ceramah. Seperti ceramah pada umumnya yang menyampaikan suatu informasi, ceramah dalam penyuluhan hukum juga menyampaikan informasi berupa materi hukum, yang meliputi norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. Pelaksanaan ceramah dilaksanakan di tingkat pusat yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM dan tingkat daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />HAM RI di seluruh Indonesia. Baik tingkat pusat maupun daerah pelaksanaan ceramah bekerjasama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi. Sasaran untuk ceramah adalah segala lapisan masyarakat termasuk di dalamnya aparatur pemerintah/negara. Masyarakat yang menginginkan diadakan ceramah penyuluhan hukum dengan materi yang diinginkan dapat mengajukan permohonan kepada Pusat Penyuluhan Hukum untuk tingkat pusat dan kepada Kanwil Departemen Hukum dan HAM di wilayahnya untuk tingkat daerah di tingkat Pusat pada tahun 2004 ceramah telah dilaksanakan sebanyak 35 kali yang diselenggarakan berdasarkan permintaan dari Perwari, Kowani, Organisasi Kemasyarakatan, SLTA, Perguruan Tinggi, Masjid-masjid, Departemen/Non Departemen. Materi yang menonjol adalah masalah Korupsi, Narkotika dan masalah Pemilu. Sebagai penceramah selain penceramah yang ada di Pusat Penyuluhan Hukum juga direkrut dari tenaga Fungsional yang ada di BPHN.
DISKUSI
Metode diskusi adalah diperuntukan untuk masyarakat tingkat atas. Metode diskusi hampir mirip dengan Seminar, dalam diskusi terdiri dari pembicaraan, pembicara pembanding, moderator dan notulis. Pelaksanaan diskusi dimulai dengan pembicara pertama kemudian diikuti pembicara pembanding dan dilanjutkan diskusi dengan audience (peserta disuksi) yang dipandu oleh moderator. Sasaran diskusi seperti Pejabat Negara, Perguruna Tinggi, Tokoh Masyarakat dan lain-lain.
KADARKUM
Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Kadarkum dibentuk pada tiap Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. Kadarkum sekurang-kurangnya terdiri dari 25 orang anggota yang keanggotaannya tidak tergantung kepada usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan dan lain-lain. Jumlah Kadarkum yang tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan data yang ada di Pusat Penyuluhan Hukum sampai tahun 2004 sebanyak 5961 Kadarkum.
TEMU SADAR HUKUM
Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum atau antara Kadarkum yang satu dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka. Dalam pelaksanaan Temu Sadar Hukum dipimpin oleh pemandu. Pemandu mempersilakan kelompok pertama untuk mengemukakan permasalahan hukum kemudian akan ditanggapi oleh kelompok II, III dan seterusnya. Setelah semua menanggapi pemandu melempar hasil diskusi tersebut kepada narasumber untuk diluruskan dan diberikan penjelasan. Penulis akan mencatat segala kejadian dalam acara Temu Sadar Hukum dimaksud.
SIMULASI BIDANG HUKUM
Simulasi Hukum adalah permainan dengan cara memakai beberan. Isi beberan terdiri dari kolom materi, sanksi dan bonus. Terlibat dalam permainan simulasi adalah peserta simulasi, pemandu, narasumber dan penulis. Peserta simulasi terdiri dari 4 (empat) orang. Permainan dipimpin oleh pemandu yang akan mempersilakan pemain pertama untuk memilih kolom-kolom dalam beberan. Apabila pilihan jatuh pada kolom bonus maka pemain tersebut diminta untuk membaca tulisan yang terdapat pada kartu bonus. Apabila pilihan jatuh pada kolom sanksi, pemain diminta melakukan sanksi sesuai yang tertulis dalam kartu sanksi. Apabila pilihan jatuh pada kolom materi maka pemain diminta untuk menebak makna dari gambar dalam kolom materi tersebut dan diminta pendapatnya, kemudian akan ditanggapi pemain kedua, ketiga dan keempat. Hasil diskusi tersebut oleh pemandu diserahkan kepada narasumber untuk diluruskan dan diberi penjelasan. Penulis akan mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam permainan simulasi.
LOMBA KADARKUM
Lomba Kadarkum adalah suatu lomba antar kelompok kadarkum untuk memperebutkan prestasi pemahaman terhadap hukum. Lomba Kadarkum terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama yaitu tahap tanya jawab antar kelompok, tahap kedua adalah pertanyaan bonus yang disediakan oleh panitia dan tahap ketiga adalah tahap pertanyaan rebutan. Lomba Kadarkum dipimpin oleh pemandu dan penilaian dari tahap pertama sampai tahap ketiga dinilai oleh dewan juri. Lomba Kadarkum dapat diselenggarakan untuk tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kotamadya, Propinsi, Pusat dan Nasional
DESA SADAR HUKUM
Desa Sadar Hukum adalah desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum :
1. Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 % atau lebih ;
2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas tidak ada atau rendah.
Berdasarkan data yang ada di Pusat Penyuluhan Hukum sampai tahun 2004 jumlah Desa Sadar Hukum yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 633 Desa Sadar Hukum yang tersebar di 25 Propinsi.