Jakarta, BPHN.go.id – Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Audy Murfi MZ memberi paparan kepada 591 CPNS 2018 penempatan Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (7/2) di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Para CPNS dibekali nilai dasar yang penting dipahami sebelum mereka mulai bertugas di unit penempatan masing-masing.

Mengawali paparannya, Audy meminta para CPNS meneriakan yel-yel tata nilai Kementerian Hukum dan HAM “Kami PASTI”. Lengkap dengan gerakan tangan kanan mengepal dan maju ke depan, Audy memberikan komando dan mengulangi yel-yel tersebut sebanyak tiga kali. Audy mengatakan, mengucapkan yel-yel akan membuat dan menularkan semangat kepada diri kita dan orang-orang di sekitar kita.

“Salam Pembaruan, Kami PASTI!!!,” demikian yel-yel berkumandang.

Tata nilai “Kami PASTI” bukan sekedar yel-yel yang diucapkan berulang kali ketika apel atau upacara perayaan tertentu di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Audy, PASTI yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif menjadi modal dasar setiap pegawai terutama CPNS yang baru direkrut. Maka dari itu, kata Audy, Kementerian Hukum dan HAM fokus menanamkan dan menginternalisasi semangat Kami PASTI.

Pembekalan dalam Orientasi CPNS Tahun 2018 berlangsung mulai Senin (4/2) kemarin. Pada Kamis (7/2) siang hari ini, Sekretaris BPHN dalam kapasitasnya mewakili Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto, berkesempatan untuk menyapa CPNS. Audy sangat antusias ketika menyapa para CPNS. Katanya, para CPNS ini nantinya yang akan menggantikan pendahulu dan meneruskan mimpi-mimpi Kementerian Hukum dan HAM ke depan.

“Saya tiga tahun lagi akan pensiun. Nanti kalian para CPNS yang akan meneruskan cita-cita Kementerian Hukum dan HAM,” kata Audy dengan semangat.

Kementerian Hukum dan HAM memiliki 11 Unit Utama, di mana BPHN adalah salah satunya. Sebelum menjelaskan lebih jauh, Audy penasaran dan meminta kepada CPNS yang mendapat penempatan di BPHN untuk mengangkat tangan. Patut disyukuri, BPHN mendapatkan tambahan sebanyak 41 CPNS baru dengan latar belakang pendidikan yang beragam mulai Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, dan Ahli Madya (AMd). Dikatakan Audy, BPHN memiliki lima unit setingkat eselon II di lingkungan BPHN yang nantinya akan menerima 41 CPNS baru.

“BPHN adalah salah satu Unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham yang mengemban  tugas dan fungsi strategis, antara lain analisa dan evaluasi regulasi dalam rangka penataan regulasi, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), penyuluhan hukum serta program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Audy.

Dari segi historis, BPHN diawali dengan terbentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) sekira tahun 1958. Tugas LPHN pada waktu itu adalah membantu Pemerintah untuk mencapai suatu tata hukum nasional dengan melakukan berbagai upaya yang antara lain meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan keadaan dan kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD 1945, pengusulan peraturan perundang-undangan jaman Hindia Belanda yang harus diubah atau dicabut, penterjemahan dan pembakuan peristilahan hukum. Singkat cerita, mulai tahun 1974 berdasarkan Keppres Nomor 45 Tahun 1974, LPHN diubah menjadi BPHN dan mempunyai kedudukan sebagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami di BPHN memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam pembangunan hukum nasional,” kata Audy.

Diakhir sesi, Audy tidak lupa mengajak CPNS untuk mengikuti sosial media yang dikelola BPHN. Berulang kali Audy mengingatkan untuk segera mengikuti (follow) instagram, twitter, dan fanpage Facebook BPHN menggunakan keyword bphn_kemenkumham. Selain itu, Audy menginformasikan bahwa BPHN telah mengembangkan aplikasi berbasis android dan IOS “Legal Smart Channel” yang dapat diunduh melalui perangkat lunaknya.  

“Di era teknologi informasi, BPHN sangat mengikuti perkembangan dan memiliki beberapa sosial media serta aplikasi Legal Smart Channel. Ayo segera follow dan unduh aplikasi Legal Smart Channel,” kata Audy.

image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host

(Erna Priliasari/Nanda Narendra P)