Rancangan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Nakes) akhirnya disetujui Rapat Paripurna DPR, namun dengan catatan dari anggota Fraksi DPI Perjuangan. Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Kamis (25/9), setelah mengetok palu tanda persetujuan, lalu muncul interupsi  dari anggota fraksi PDIP Rieke Diyah Pitaloka yang meminta  pengesahan ditunda karena  ada diskriminasi atas tenaga kesehatan dan disabilitas.

Karena persetujuan Rapat Paripurna sudah diputuskan, maka interupsi Rieke menjadi catatan. Kita putuskan RUU Nakes disetujui dengan minderheidsnota (catatan),” ungkap Priyo yang didampingi  Wakil-wakil Ketua DPR Pramono Anung, Sohibul Iman dan Taufik Kurniawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Dinajani H. Mahdi membacakan laporan jalannya pembahasan RUU pada tingkat I bahwa seluruh fraksi dan pemerintah telah menyepakati RUU Nakes untuk  dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II agar dapat disahkan menjadi Undang-undang.

Dengan lahirnya UU Nakes ini, dia berharap tenaga kesehatan di Indonesia dapat memadai baik dari segi kualitas, kuantitas maupun penyebarannya. “ Dengan demikian kualitas pelayanan kesehatan dapat berkembang menuju ke arah yang lebih baik di negeri tercinta ini,” katanya.

Menkumham Amir Syamsuddin yang mewakili Presiden menyatakan, penyeleggaraankesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus didukung oleh pemerintah serta organisasi profesi sehigga dapat berjalan terarah, terpaadu dan berkesinambungan serta memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Karena itu dibutuhkan peraturan yang komprehensif bagi tenaga kesehatan.

Pemerintah berharap dengan UU ini dapat menjamin setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan  yang adil merata, aman berkualitas dan terjangkau. “ Semoga UU ini  dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan,” demikian Menkumham. (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/25/8796/ruu-tenaga-kesehatan-disetujui-dpr-dengan-catatan)