Paripurna DPR menyetujui UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk disahkan menjadi UU. “RUU tentang SPPA ini disampaikan oleh Presidenpada 16 februari 2011lalu, dan Pemerintah telah memerintahkan Menhuk HAM, Menteri Sosial, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menpan dan RB untuk mewakili presiden baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam pembahasan dengan DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin, saat membacakan Pandangannya terkait RUU SPPA dihadapan sidang Paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Anis Matta, di Gedung Nusantara II, Selasa, (3/7).
Menurut Azis, Komisi III DPR telah melakukan Rapat Kerja dan RDP secara maraton dengan Kementerian terkait seperti Menhuk HAM, Menteri Sosial, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menpan dan RB. “Kemudian kita membentuk Panitia Kerja untuk perancangan tentang RUU SPPA, yang selanjutnya membahas materi yang ada dalam perancangan undang-undang tersebut,” katanya.
Pembahasan di tingkat Panja, lanjutnya, dimulai pada tanggal 3 Oktober 2011 kemudian dilakukan pembahasan secara intensif dengan Pemerintah terkait materi DIM didalam RUU tersebut.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, Pasal 24 ayat 2 dalam UUD RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa sebuah kekuasaan kehakiman di atur oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum. Lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. “Berdasarkan hal-hal yang telah disetujui, pemerintah telah memberikan apresiasi kepada anggota dewan yang terhormatterkait pembahasan RUU SPPA ini,” tambahnya.(rf/si)/foto:iwan armanias/parle.
sumber:http://www.dpr.go.id/id/berita/lain-lain/2012/jul/03/4169/ruu-sppa-disetujui-paripurna-dpr