Meskipun RUU PKS tersebut sempat molor pembahasannya akhirnya dapat disetujui oleh mayoritas anggota DPR. RUU PKS sempat ditunda dalam rapat Paripurna akhirnya saat Rapat Paripurna yang bersejarah Rabu Sore (11/4) lalu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengetok RUU tersebut, setelah  dilakukan lobi antar Fraksi dan pimpinan. DPR memutuskan untuk melakukan perbaikan pada pasal 33.    

Lobi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam. Fraksi dan pimpinan-pimpinan sepakat menghilangkan faktor pertimbangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten/kota pada Pasal 33 ayat 1 dan 2 di RUU Penanganan Konflik Sosial."Forum lobi mematangkan pandangan subtansi pasal-pasal. Diputuskan anak kalimat diusulkan forum koordinasi pimpinan daerah dihapus," kata Priyo saat Sidang Paripurna lalu.  

Sementara Paripurna DPR juga memutuskan beberapa point diantaranya sepakat materi pengerahan TNI harus dilakukan sesuai tata perundang-undangan. TNI dapat diterjunkan menangani konflik sosial bila diintruksikan oleh Presiden, tidak lagi melalui pimpinan daerah seperti yang selama ini diperdebatkan. "Jadi tidak perlu anak kalimat oleh forum kordinasi pimpinan daerah,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna 3 April 2012 lalu, Paripurna memutuskan menyerahkan kembali draft RUU PKS kepada Pansus RUU PKSPansus pun melakukan pembahasan kembali terhadap sejumlah pasal di RUU PKS yakni asas pembentukan UU PKS, batasan atau definisi serta keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, konsep status keadaan konflik Sosial, bantuan penggunaan kekuatan TNI, pendanaan penanganan konflik sosial dan peran serta masyarakat internasional.

Menurut Ketua Pansus RUU PKS Adang Daradjatun, RUU tentang Penanganan Konflik  Sosial (PKS) merupakan RUU Usul Inisiatif Dewan. RUU ini telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun 2009 lalu yang kemudian diprakarsai oleh Badan Legislasi Dewan pada awal tahun 2010. 

Paripurna menyepakati penggunaan TNI tanpa harus pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota. Sehingga, Pasal 33 berbunyi dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati, walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah. Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden dan DPR. "Pasal 33 dan 34 yang menyangkut seolah-olah penggunaan berdasarkan forum. Putusan itu berada di pemerintah. Forum koordinasi dihapus. Bupati langsung ke UU," jelas Ketua Pansus RUU Pemilu Adang Daradjatun.

Hal itu berarti pelibatan TNI dikembalikan ke UU No.34 tahun 2004 tentang TNI. Untuk pelibatan TNI harus atas perintah Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. "TNI penggunaan sesuai UU TNI. Semuanya atas keputusan Presiden dan kesepakatan DPR," terang Adang. (si)

sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/pansus/2012/apr/12/3801/ruu-pks-akhirnya-disetujui-