Setelah melalui Rapat Paripurna yang panjang selama dua hari bahkan pada hari pertama berlangsung sampai pukul 01.00 WIB dinihari. Akhirnya 4 materi krusial yang menjadi perdebatan mencapai titik temu dan RUU Perubahan UU no.10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD berhasil disepakati.
Segera setelah Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan persetujuan resmi pemerintah, giliran pimpinan sidang Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung meminta persetujuan peserta rapat. “Setujuu..,” sahut 530 orang peserta rapat yang memenuhi ruang sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/12).
Materi terakhir tentang metode konversi suara dalam pemilu akhirnya disepakati rapat paripurna lewat pemungutan suara. Hasilnya 342 suara dari FPD, FPKS, FPAN, FPPP, FPKB, FGerindra dan FHanura memilih metode kuota murni. Sedangkan 188 suara dari FPG dan FPDIP mendukung perhitungan Webster.
Sedangkan tiga materi penting lain berhasil disetujui secara musyawarah mufakat dalam forum lobi antara pimpinan Dewan dan pimpinan Fraksi. Tiga materi itu adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) disepakati sebesar 3,5 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, dan alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD.
“Alhamdulillah, RUU Pemilu yang ditargetkan harus selesai dalam masa sidang ini dapat dituntaskan. Dengan selesainya RUU ini maka Komisi Pemilihan Umum segera bersiap melaksanakan tugas dalam menetapkan pentahapan Pemilu Legislatif 2014,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie.
Ia juga berharap UU Pemilu yang baru saja disahkan dapat berlaku untuk jangka panjang, setidaknya untuk tiga sampai empat kali pemilu.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi menyebut pengesah RUU Pemilu membuat sejarah tersendiri karena berlangsung pada hari yang sama dengan pelantikan penyelenggara pemilu yaitu anggota KPU dan Bawaslu oleh Presiden di Istana Negara.
“Semoga UU ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemilu 2014 yang akan datang, dan untuk kepentingan bangsa serta negara yang kita cintai dimasa depan agar selalu lebih baik dari waktu ke waktu,” demikian Mendagri. (iky)
sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/lain-lain/2012/apr/12/3809/ruu-pemilu-berhasil-disahkan