Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso secara aklamasi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang. RUU Pemda ini semakin memperjelas pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota dengan susunan yang lebih sederhana dan mudah dipahami. “RUU ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan yang diprioritaskan terhadap provinsi dan daerah kabupaten atau kota,” jelas Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto, saat membacakan laporan pansus, di Gedung Nusantara II, Jumat (26/09).

Dengan begitu, tambah Totok, hal ini mendorong daerah menggunakan hasil pemetaan urusan pemerintahan itu sebagai landasan bagi penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Sekaligus, hasil pemetaan ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan tersebut,” imbuh Totok. Politisi F-PAN ini memastikan, RUU ini juga memuat substansi keharusan bagi para kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional yang ditetapkan Presiden, sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, serta menjaga pertahanan dan keamanan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tidak mengurangi hak dan keuntungan ekonomi atas sumber daya alam bagi setiap daerah, maka ada beberapa kewenangan pemerintah kabupaten atau kota yang ditarik ke pemerintahan di tingkat atasnya. “Dengan mempertimbangkan aspek strategis bagi kepentingan daerah dan nasional, kewenangan itu ditarik ke urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral, dengan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi,” tambah Anggota Komisi VII ini. Namun, bukan berarti kontrol yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah untuk mematikan roh otonomi daerah yang selama ini telah berlaku. Justru, RUU Pemda ini memberikan peluang bagi daerah dalam rangka diskresi yang dapat digunakan pejabat pemerintahan setempat dalam melakukan inovasi daerah, dalam bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. “Bentuk pembaharuan itu, diantaranya melalui penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi, serta temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif atau penghargaan kepada perangkat daerah yang melakukan inovasi,” tambah Politisi asal dapil Yogyakarta ini.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik pengesahan RUU Pemda ini. Ia menyatakan pengesahan RUU Pemda dapat menjadi peraturan penyelenggaraan daerah agar ke depannya lebih baik dan menjawab permasalahan yang muncul. Dia juga berharap RUU Pemda ini bisa bertahan hingga 25 tahun mendatang. “Akhirnya RUU Pemda dapat kita sahkan. RUU ini sudah sangat ditunggu kehadiran untuk memperkuat daerah dan membantu sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam sistem otonomi daerah bisa lebih baik,” harap Gamawan. (sf) (sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2014/sep/26/8808/ruu-pemda-perjelas-pembagian-urusan-pemerintah-pusat-dan-daerah)