Semangat dalam RUU tentang Pangan selaras dengan tema Hari Pangan Sedunia, yaitu mewujudkan ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal yang dilakukan dengan penganekaragaman pangan dan pengutamaan produksi pangan dalam negeri. “Negara harus mampu memberikan pangan yang cukup, aman, sehat, dan terjangkau bagi rakyatnya. Perwujudan keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi dilakukan melalui pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pokok, dan pendistribusian pangan pokok.” ujar M. Romahurmuziy, Ketua Komisi IV DPR RI, dalam sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin wakil ketua DPR, Pramono Anung tentang pengesahan RUU Pangan menjadi Undang-Undang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Kamis, 18/10)

Ketua Komisi IV DPR mengatakan, dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, akan dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini merupakan komitmen nasional yang dikelola oleh Pemerintah secara terintegrasi dan terkoordinasi lintas sektor dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, yang dilakukan antara lain dalam hal pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi pangan serta peningkatan kemandirian pangan rumah tangga.

 

Menkumham Amir Syamsudin dalam sambutannya mengatakan di dalam RUU tentang Pangan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan diletakkan sebagai landasan filosofis atau ruh bagi seluruh isi Undang-Undang ini. Indonesia sebagai negara besar harus berdaulat dalam pembangunan ketahanan pangan dan tidak boleh dikendalikan oleh pihak manapun dalam menentukan kebijakan pangannya. Kebijakan Pembangunan pangan juga diarahkan untuk mendorong kemadirian pangan, yang dicerminkan oleh penyediaan beranekaragam pangan dari produksi dalam negeri dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber pangan domestic secara optimal. “ Impor pangan pokok merupakan pilihan terakhir dalam memenuhi penyediaan pangan, manakala produksi pangan dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan,” tegasnya. Lebih lanjut Menkumham mengatakan, kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok ini perlu dicapai dan dijaga keberlanjutannnya, mengingat hal ini bukan hanya aspek ekonomi semata, tetapi juga berkaitan dengan aspek-aspek sosial, budaya, politik, bahkan merupakan bagian penting dari ketahanan  nasional(mp,bc)/foto:iwan armanias/parle.

Sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/lain-lain/2012/okt/18/4584/ruu-pangan-wujudkan-ketersediaan-pangan-berbasis-pemanfaatan-sumber-daya-lokal