Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan menjadi Undang-Undang (UU).  Pengesahan RUU Ketenagalistrikan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (08/09).Dari sepuluh fraksi di DPR hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak menyatakan pendapat atau abstain dalam pandangannya. Sedang lainnya setuju. 

PURNOMO YUSGIANTORO Menteri ESDM mewakili pemerintah dalam pandangannya mengatakan, dalam UU ini usaha penyedia tenaga listrik dikuasai negara seperti yang diatur dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Selain itu juga sejalan dengan Mahkamah Konstitusi atas UU no. XX tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang mengamanatkan usaha listrik dikuasai negara. Meskipun swasta juga boleh berpartisipasi terhadap usaha penyedia tenaga listrik, tetapi regulasi atau kebijakan penuh tetap di tangan negara. 

Pengesahan RUU Ketenagalistrikan menjadi Undang- Undang sempat diwarnai unjuk rasa ratusan massa yang mengatasnamakan Serikat Pekerja BUMN Strategis di luar gedung DPR RI. Mereka menilai pelibatan swasta dalam mengelola Listrik akan membuat PLN Jawa Bali menjadi terpecah-pecah. Mereka juga khawatir akan terjadi kenaikan tarif sampai lima kali lipat kalau swasta terlibat sebagai usaha penyedia listrik.(faz/ipg)

sumber:http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=6fcfad70bd3147a6f5382eefc3ad1b4920 0969102