Kepala BPHN, Prof.Dr. Ahmad M Ramli SH, MH, FCBArb, Selasa (30/3/10) membuka pelaksanaan round table discussion (RTD) dengan topik mengenai Kerjasama Hukum ASEAN di Bidang Pertahanan Keamanan. Kegiatan RTD ini diselenggarakan oleh BPHN untuk menyongsong penyelenggaraan sidang ASEAN Senior Law Officers Meeting (ASLOM) ke-13 yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan April mendatang. Sebelumnya, sebagai focal point ASLOM di Indonesia, BPHN juga telah menyelenggarakan RTD dengan topik mengenai Harmonisasi Hukum ASEAN di Bidang Keperdataan dan Dagang dan RTD dengan topik mengenai Harmonisasi Hukum ASEAN Di Bidang Cybercrime.  Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPHN menyatakan bahwa paling tidak terdapat 4 (empat) isu penting yang harus dibahas terkait dengan kerjasama Hukum ASEAN di Bidang Pertahanan Keamanan, yaitu a) ASEAN Extradition Treaty, b) Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, c) ASEAN Convention on Counter-Terrorism, dan d) Maritime Security. Keempat isu menjadi penting untuk dibahas mengingat penanganan kejahatan-kejahatan yang bersifat transnasional (transnational crimes) tidak bisa ditangani oleh hanya satu negara saja tetapi memerlukan kerjasama regional di tingkat ASEAN agar penanganannya bisa lebih efektif. Kepala BPHN juga mengharapkan bahwa hasil dari RTD dapat memberikan pedoman/masukan bagi posisi delegasi Indonesia pada saat sessi pembahasan mengenai kerjasama hukum ASEAN dalam bidang politik keamanan di pertemuan ASLOM ke-13.  Dalam kegiatan yang dihadiri peserta dari berbagai instansi pemerintah, bertindak sebagai narasumber adalah Mirza Nurhidayat dari Ditjen Hukum Perjanjian Internasional - Kementerian Luar Negeri dan Chairijah, Direktur Hukum Internasional Ditjen AHU - Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu permasalahan yang mengemuka terkait pembahasan mengenai masalah kerjasama ekstradisi di lingkungan ASEAN adalah terkait adanya perbedaan mengenai sistem hukum di negera-negara ASEAN. Terhadap hal ini Chairijah menyatakan bahwa tidak mungkin untuk menyatukan perbedaan hukum tersebut, sehingga yang perlu dilakukan adalah menyamakan presepsi diantara anggota ASEAN mengenai ekstradisi. Sedangkan Mirza Nurhidayat menyatakan bahwa kerjasama ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) di negara ASEAN hanya dapat berlaku efektif apabila keduanya diberlakukan sebagai satu paket yang saling melengkapi. Terkait dengan ASEAN Convention an Counter Terrorism, perlu didorong agar Indonesia dapat segera meratifikasi konvensi tersebut mengingat Indonesia adalah merupakan lead shepherd ASEAN di bidang counter terrorism. [rja]