Round table discussion ini merupakan salah satu rangkaian awal dari kegiatan ASLOM ( ASEAN Senior Law Officials Meeting ) ke 13 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2010. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menampung usulan-usulan atau topik yang akan dibawa pada saat pelaksanaan ASLOM. Round table discussion yang pertama ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 3 Maret 2010, mengetengahkan Harmonisasi Hukum ASEAN di bidang Ekonomi /Perdagangan. Pembicara pertama dalam RTD I ini yaitu Damos Dumoli, Direktur Ekososbud, Ditjen HPI, Kemlu dengan membawakan topik Manfaat Bagi Pembangunan Hukum Perdata Internasional-Indonesia. Damos Dumoli memaparkan mengenai bagaimana pentingnya Hukum Perdata Internasiona bagi indonesia dalam interaksi dengan negara lain. Meningkatnya jumlah dan aktivitas warga asing di Indonesia dan sebaliknya peningkatan jumlah dan aktivitas WNI diluar negeri telah melahirkan banyak permasalahan-permasalahan di bidang hukum perdata internasional, khususnya dalam menentukan tentang Hukum apa yang harus diterpakan terhadap suatu peristiwa hukum perdata yang melibatkan persentuhan (konflik) antara hukum Indonesia dengan hukum asing. Permasalahan-permasalahan ini muncul juga dipicu dengan beberapa alasan yaitu: Perkembangan Hukum Perdata Internasional lebih lambat dari pada hukum Politik;Hukum Nasional yang tidak lagi menampung permasalahan yang ada Hukum Internasional. Menurutnya, permasalahan yang bisa diangkat dalam ASLOM, yaitu:
 Bagaimana politik Hukum Nasional Indonesia terhadap Politik Hukum Perdata Internasional.
 Apakah akan meligitimasi internasional standar dengan mengadopsinya atau dengan Ratifikasi.
Mengenai legalisasi, Posisi Indonesia belum mau meratifikasi konvensi legalisasi karena persoalan sistem hukum. Menurut Damos Dumoli, sebelum meratifikasi internasional standar, terlebih dahulu dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan atau kepentingan dari warga negara Indonesia baru setelah itu dibentuk polanya. Dengan begitu indonesia dapat meratifikasi internasional standar yang memang penting atau memang dibutuhkan oleh warga negaranya.Pembicara kedua yaitu Ibu Aan, SH., LLM dengan topik Harmonisasi Hukum Dagang dan Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Hukum. Menurutnya, bidang yang urgen yang dapat dibahas dalam ASLOM yaitu : Harmonisasi Hukum Kontrak dan Harmonisasi Hukum Arbitrase.
 Bagaimana politik Hukum Nasional Indonesia terhadap Politik Hukum Perdata Internasional.
 Apakah akan meligitimasi internasional standar dengan mengadopsinya atau dengan Ratifikasi.
Mengenai legalisasi, Posisi Indonesia belum mau meratifikasi konvensi legalisasi karena persoalan sistem hukum. Menurut Damos Dumoli, sebelum meratifikasi internasional standar, terlebih dahulu dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan atau kepentingan dari warga negara Indonesia baru setelah itu dibentuk polanya. Dengan begitu indonesia dapat meratifikasi internasional standar yang memang penting atau memang dibutuhkan oleh warga negaranya.Pembicara kedua yaitu Ibu Aan, SH., LLM dengan topik Harmonisasi Hukum Dagang dan Liberalisasi Perdagangan di Bidang Jasa Hukum. Menurutnya, bidang yang urgen yang dapat dibahas dalam ASLOM yaitu : Harmonisasi Hukum Kontrak dan Harmonisasi Hukum Arbitrase.