Rombongan Mahasiswa Univ. Negeri Jambi Berkeinginan Magang di BPHN.
Jakarta, WARTA-bphn.
Pandangan Umum tentang hukum di Indonesia perlu menjadi perhatian bersama, hal ini untuk mengembalikan supremasi hukum dirasakan orang belum berpihak pada masyarakat kecil.
Untuk itu, kami mengajak para Mahasiswa Universitas Negeri Jambi untuk menggali upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Itulah penggalah sambutan dari Universitas Negeri Jambi.
Menurut ketua Rombongan, Raples menambahkan bahwa kehadiran di Badan Pembinaan Hukum Nasional, juga merupakan agenda kampus, agar mahasiswa lebih memahami, upaya dan kendala apa saja dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Rombongan disambut hangat oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audi Murfi yang di dampingi oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Soemarno, (Kabag P2L), Rachmat Trijono, (mewakili Kapuslibang SHN), Nurhayati (mewakili Kapusrenkumnas).
Kapusluh, Audi Murfi menyambut baik dan terima kasih bahwasannya BPHN menjadi tujuan kunjungan oleh Universatas Negari Jambi. Dijelaskan pula bahwa tidak hanya Universitas Negeri Jambi saja yang telah memasukan agenda kunjungan untuk BPHN, namun beberapa perguruan tinggipun melakukan hal sama.
Jika mendengar apa yang di sampaikan oleh Ketua Rombongan, tentang kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah meliputi pra legislasi dan Pasca Legislasi. Artinya di dalam pra legislasi adalah awal mulainya terbentuknya rancangan undang-undang yang digawangi oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Jadi Pust tersebut melakukan pengkajian, kemudian melakukan penelitian yang lebih kedalam pada satu Rancangan Perundang-undangan. Hasil kajian dan penelitian tersebut disampaikan ke Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, untuk dibuat Naskah Akademiknya dan melakukan penyelarasan.
Setelah itu terpenuhi, maka dilakukan harmonisasi yang ada di Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Ini lah rangkaia pra legislasi.
Hasil dari Pusrenbangkumnas, kemudian dibawa Sekretariat Negara dan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dibahwa bersama dengan komisi .
Jika semua kebutuhan pembuatan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 11, maka disahkan oleh DPR RI dan Presiden, ini yang dikatakan Pasca Legislasi.
Hasil dari pengesahan tersebut maka di dokumentasikan melalui Pusat Dokumentasi dan Informasi hukum, selanjutkan dilakukan sosialisasi peraturan tersebut oleh Pusar Penyuluhan Hukum, jelas beliau.
Mungkin itu gambawan singkat yang dapat kami sampaikan, untuk lebih jelasnya silah tanya pada yang berkompeten, dan kebetulah beliau hadir bersama saya. Ungkap Audi Murfi .*tatungoenal