Rombongan Mahasiswa Univ. Negeri Jambi Berkeinginan Magang di BPHN.

Jakarta, WARTA-bphn.

Pandangan Umum tentang hukum di Indonesia perlu menjadi perhatian bersama, hal ini untuk mengembalikan supremasi hukum yang dirasakan oleh sebagian masyarakat kurang keberpihakan pada masyarakat kecil. Untuk itu kami mengajak Rombongan Mahasiswa Hukum dari Universitas Negeri Jambi untuk mengetahui proses-proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, yang merupakan Pembina Hukum Nasional dapat memberikan informasi pada para mahasiswa perihal kegiatan-kegiatan tersebut, dan juga berharap Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat menerima para mahasiswa untuk mengikuti magang dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, demikian ketua rombongan, Raples menyampaikan sambutannya.

 Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audi Murfi  yang didampingi oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Soemarno, (Kabag P2L),  Rachmat Trijono,  (mewakili Kapuslibang SHN), Nurhayati  (mewakili Kapusrenkumnas), menyambut baik kehadiran para mahasiswa tersebut serta berterima kasih bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi tujuan kurikulum kampus. Disampaikan pula bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional telah menjadi rujukan kunjungan dari beberapa perguruan tinggi Negeri dan Swasta. Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional sangat apresiasi dan terus menjalin informasi yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bentuk pelayanan informasi publik yang harus dilakukan.

Sebelum menanggapi apa yang di sampaikan oleh Ketua Rombongan, perihal kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, kami menyampaikan permohonan maaf pimpinan kami ketidak hadirannya dalam pertemuan ini dikarena ada pertemuan yang tidak dapat ditinggalkan.

Sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan,Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai i Visi : Terwujudnya sistem hukum nasional yang adil dan demokratis; dan Misi:  Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum.

Perwujudan visi dan misi BPHN dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan pembangunan hukum dengan dukungan dari berbagai kalangan: kalangan pakar hukum dan non-hukum, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, seluruh jajaran dan birokrasi pemerintahan, dan masyarakat, antara lain, dalam hal:

  1. Penelitian dan pengkajian hukum;
  2. Penyelenggaraan seminar dan pertemuan ilmiah lainnya di bidang hukum dalam rangka menjaring masukan dan pemikiran dari para pakar hukum, akademisi, praktisi, maupun masyarakat pada umumnya;
  3. Peningkatan dan pengembangan kerjasama dan koordinasi dalam pembinaan substansi hukum tertulis (melalui Program Legislasi Nasional - Prolegnas) maupun hukum tidak tertulis (melalui kompilasi, kompendium, anotasi yurisprudensi, dan pemetaan dan verifikasi hukum adat);
  4. Peningkatan kualitas dan ragam metode penyuluhan hukum;
  5. Peningkatan pelayanan dan diseminasi informasi hukum yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi.

Selanjutnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri Sekretariat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan Pusat Penyuluhan Hukum.

Dalam Tugas dan fungsi yang dibebankan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, adalah melaksanaan sebagian tugas BPHN di bidang pembinaan, penelitian, dan pengembangan sistem hukum nasional dan menyelenggarakan fungsi pokok, antara lain, melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian, penelitian dan pertemuan ilmiah, dalam rangka pembinaan dan pembangunan hukum nasional.

Kemudian Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasionalbertugas melaksanakan sebagian tugas BPHN di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional dan menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan hukum nasional; dan Penyusunan rencana dan program legislasi nasional dan pengembangan hukum tidak tertulis. Kedua pusat tersebut melakukan kegiatan pra-legislasi, artinya Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN melakukan kegiatan kajian dan penelitian hukum pada peraturan-peraturan yang akan dibuat dan hasil dari kajian tersebut disampaikan ke pusat perencanaan pembangunan nasional untuk di jadikan Naskah Akademik. Setelah Naskah Akademik dibuat disampaikan ke Direktorat Peraturan Perundang-undangan untuk diharmonisasikan seterusnya di sampaikan ke Badan Legislasi DPR RI. Untuk membuat penyusunan satu rancangan peraturan perundang-undangan memerlukan waktu cukup panjang. Apalagi di pemerintahan Jokowi-JK telah menetapkan, bahwa dalam pemerintahnnya bukan kuatitas melainkan kualitas peraturan perundang-undangan, jelas kapusluh.

Selanjutnya Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional mempunyai di bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPHN, dan menyelenggarakan fungsi:

1.         Penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum;

2.         Pembinaan dan pengembangan teknis dokumentasi dan informasi hukum;

3.         Pembinaan dan pengembangan perpustakaan serta pelayanan informasi hukum;

4.         Pelaksanaan penerbitan dan publikasi hukum;

5.         Pembinaan dan pengembangan pengelolaan data elektronik;

6.         Pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; dan

7.         pemberdayaan unit penyuluhan hukum, pelaksanaan penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung.

Kedua pusat ini, yakni Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan Pusat Penyuluhan Hukum dalam kegiatannya melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang baru melalui anggota Jaringan yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dan Pusat Penyuluhan Hukum menyuluhkan peraturan tersebut melalui penyuluhan langsung (tata muka) dan penyuluhan tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik). Kedua pusat tersebut dalam kegiatannya disebut pasca-legislasi. Selain itu Pusat Penyuluhan Hukum juga memberikan bantuan keuangan bagi masyarakat miskin yang mempunyai permasalahan dengan hukum, dan saat ini anggaran tersebut sudah berjalan, dan mahasiswapun dapat melakukan kegiatan tersebut jika di perguruan tingginya mempunyai Lembaga Bantuan Hukum dan sudah lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.jelas beliau

Mengenai mahasiswa berkeinginan magang di Badan Pembinaan Hukum Nasional, kami menyambut baik keinginan tersebut, namun sebaiknya jika berkeinginan magang lebih baik ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah tersebut, sebab keberadaan Kantor Wilayah merupakan bagian dari kami, tutur Audi mengakhri penjelasannya.*tatungoneal