BPHNTV-Jakarta. Memulai awal tahun 2015, Pusat Penyuluhan Hukum di warnai dengan aktivitas yang cukup padat. Rapat kordinasi antara struktural rutin di jalankan setiap harinya dalam rangka pengoptimalisasi kinerja para pegawai di Pusat Penyuluhan Hukum.

Salah satu rapat yang dilaksanakan ialah rapat penyusunan revisi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Tujuan diadakannya rapat tersebut ialah salah satu bentuk evaluasi atas pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang selama ini telah berjalan sepanjang tahun 2013-2014. Ada beberapa hal yang perlu di revisi seperti Juklak Juknis, serta sistem aplikasi  agar pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi ini bisa tepat sasaran. 

Rapat tersebut langsung di pimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dr. Eny Nurbaningsih didampingi oleh jajaran struktural di lingkungan Pusat Penyuluhan Hukum dan Tim Pengawas Bantuan Hukum di Pusat. Hingga saat ini rapat masih terus berlangsung dan telah di laksanakan sejak tanggal 5 Januari 2014 di Ruang Rapat Kepala Badan Pembinaan Hukum nasional. ***(RA)