REKONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL AGAR MENJADI LEBIH BERKUALITAS
BPHN-- Jakarta (6/11) Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto mmenghadiri Rapat Kerja Panitia Perancang Undang-Undang Tentang Evaluasi dan Inventarisasi Program Legslasi Nasional Tahun 2020-2024  di DPD RI. Pemerintah menyambut baik langkah DPD yang sangat responsif dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka  Menengah Tahun 2020-2024 di lingkungan DPD sebagai konsekuensi  dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang  menyatakan keterlibatan DPD dalam pembentukan dan pembahasan undang-undang sepanjang kewenangan yang diamanatkan dalam pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPD juga menjadi bagian dari lembaga yang ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara DPR, DPD dan Pemerintah. Prolegnas sebagai instrumen perencanaan penyusunan undang-undang memegang peran yang penting dan strategis untuk memastikan bahwa pembentukan undang-undang telah dilakukan sesuai dengan asas, prinsip, dan tahapan pembentukannya. Dalam UU No. 15 Tahun 2019 tersebut memuat beberapa perubahan khususnya yang berkaitan dengan penyusunan Prolegnas, yaitu: Evaluasi, carry over  pembahasan RUU, serta pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang. Dalam menyiapkan Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024, Pemerintah memperhatikan arahan Bapak Presiden yang disampaikan pada beberapa kesempatan agar dalam melakukan deregulasi, penyederhanaan (simplifikasi) dan kemudahan prosedur (friendly), hendaknya memperhatikan regulasi tidak boleh kaku dan tumpang tindih, tidak boleh menghambat inovasi, dan harus mempermudah rakyat menggapai cita-citanya.  Presiden dalam penataan regulasi telah mencanangkan program yang akan dikerjakan selama 5 (lima) tahun ke depan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, salah satunya adalah memprakarsai pembentukan 2 (dua) undang-undang. Pertama, Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan yang kedua, Undang-Undang tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law dimana masingmasing undang-undang tersebut akan sekaligus merevisi beberapa undang-undang baik yang menghambat penciptaan lapangan kerja maupun menghambat pengembangan UMKM di Indonesia.
"Marilah kita bangun pemahaman bersama untuk melakukan rekonseptualisasi penyusunan Prolegnas agar lebih berkualitas, terencana, terpadu, realistis, dan sistematis, serta mempunyai visi yang jelas dengan target yang rasional. Hal ini bertujuan untuk mendukung program pembentukan regulasi di negara tercinta ini ke arah yang lebih harmoni." ujar Menkumham