Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar serta Jaksa Agung Hendarman Supandji bertemu guna membahas sejumlah persoalan hukum yang melibatkan kedua lembaga itu. Pertemuan itu akan dilanjutkan koordinasi yang melibatkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Patrialis seusai bertemu Hendarman selama sekitar 45 menit di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/3), mengungkapkan, ia menyadari sistem hukum di Indonesia belum terintegrasi. Akibatnya, masyarakat di tingkat bawah yang mengalami akibatnya. ”Kita ingin ke depan masyarakat tidak lagi merasa khawatir adanya penafsiran yang sangat subyektif dari oknum,” katanya.
Hal-hal yang disampaikan Patrialis kepada Hendarman pada pertemuan itu adalah masalah ekstravonis (kertas putusan) yang menyebabkan ribuan orang tidak bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan. Di Jakarta saja ada sekitar 1.900 orang yang ekstravonisnya tak diserahkan jaksa sehingga menyulitkan registrasi. Akibatnya, kapan mereka bisa keluar dari tahanan tidak diketahui.
Patrialis mengaku pernah berbicara dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa. Dalam pembicaraan itu disampaikan bahwa hakim wajib memerintahkan ekstravonis diberikan kepada jaksa untuk diserahkan kepada terdakwa.
Persoalan lain adalah adanya kriminalisasi kasus perdata menjadi pidana. ”Saya minta Jaksa Agung klarifikasi dengan kepolisian. Masalah perdata harus kukuh,” ujar Patrialis.
Masalah ketiga yang disampaikan Patrialis adalah terlalu gampangnya hak diskresi penegak hukum digunakan untuk menahan seseorang. Pasalnya, banyak orang yang tak pantas ditahan ternyata ditahan.
”Saya minta koordinasi dengan Jaksa Agung agar ikut mengawasi kami yang ada di lembaga pemasyarakatan. Mungkin ada anak buah kami yang tiba-tiba mengeluarkan orang, padahal Jaksa Agung dengan segala daya upaya sudah menuntut seseorang,” tutur Patrialis.
Hendarman menjelaskan, dia dan Patrialis sepakat mengumpulkan jaksa dan lembaga pemasyarakatan untuk duduk bersama guna mengindentifikasi masalah. Selanjutnya, mereka memecahkan masalah bersama.”Targetnya dalam bulan April sudah ada solusinya,” kata Hendarman.
Seperti diberitakan, dalam kunjungan kerjanya di Padang, Sumatera Barat, Patrialis menemukan banyak sekali penyimpangan atau pelanggaran penggunaan hak/diskresi yang dimiliki aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim. Khususnya diskresi untuk menahan dan menjatuhkan hukuman.
Polisi dan jaksa juga terlalu mudah menahan orang. Hakim memidana tak sesuai dengan rasa keadilan pula. Akibatnya, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dipenuhi orang yang sebenarnya tak perlu di tempat itu (Kompas, 29/3). (idr)Jakarta -KORAN KOMPAS edisi 31 Maret 2010-http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/31/0300037/sistem.hukum.belum.terintegrasi