Departemen Hukum dan HAM mengemban sebagian tugas pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan melaksanakan pembangunan hukum dalam rangka menciptakan tatanan hukum nasional dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia. Khusus menyangkut penyusunan perencanann hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan pada tahun 2004 telah diundangkan beberapa peraturan yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kelembagaan di bidang hukum antara lain:

  1. Undang-undang No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-undang No 5/2004 tentang Perubahan Atas UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung;
  3. Undang-undang No 8/2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum;
  4. Undang-undang No 9/2004 tentang Perubahan Atas UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  5. Undang-undang No 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-undang No 11/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
  7. Undang-undang No 12/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten;
  8. Undang-undang No 13/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
  9. Undang-undang No 13/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo;
  10. Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  11. Undang-undang No 22/2004 tentang Komisi Yudisial;
  12. Undang-undang No 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
  13. Undang-undang No 28/2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan;
  14. Undang-undang No 30/2004 tentang Jabatan Notaris;
  15. Undang-undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berdasarkan data sementara untuk tahun 2005 telah tercatat 66 RUU yang perlu mendapat prioritas dalam pembentukan program legislasi nasional. Salah satu prioritas untuk dibahas di DPR-RI adalah RUU Hukum Pidana dan RUU Hukum Acara Pidana. Prioritas lainnya adalah pembahasan RUU tentang Keimigrasian menggantikan UU No 9/1992 tentang Keimigrasian.

Menyangkut pelaksanaan tugas Menteri Hukum dan HAM RI selaku koordinator Prolegnas di lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan bersama-sama dengan BPHN dan telah meminta kepada seluruh anggota kabinet dan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk segera mengirimkan RUU yang akan dibuat tahun 2005 dan periode 5 tahun kedepan. Sementara itu monitoring dan koordinasi dengan biro-biro Hukum Departemen/LPND telah dilaksanakan berkaitan dengan program penyusunan legislasi masing-masing Departemen/LPND tersebut.