Jakarta, HUMAS

Badan Pembinaan  Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara terus menerus memberikan pembinaan kepada seluruh jaringan yang ada di provinsi/kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 3, huruf (a). menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; (b). menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; (c). mengembangkan kerja sarna yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; (d). meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Drs. Buddy Wihardja, M.Si pada rapat persiapan Kegiatan Integrasi Nasional Data Base JDIH Tahun 2016 di ruang rapat Simorangkir, Selasa (24/5).

Beliau juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, akan diperkenalkan aplikasi baru untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses hukum yang dikelola oleh JDIHN, sekaligus untuk memaksimalisasikan kedudukan Law Center di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pungkas Buddy.

Lain halnya yang disampaikan oleh Sekretaris BPHN, Danan Purnomo, SH, M.Si, lebih menitik beratkan pada kesiapan panitia, sehubungan ada informasi bahwa jumlah peserta selalu bertambah dari undangan, hal ini harus menjadi perhatian panitia. Harapannya dalam kegiatan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai dan lancar. Dan rapat ini menjadi penting untuk membahas hal-hal yang belum terakomodasi, ujar Danan.*tatungoneal