Bogor, BPHN – Dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 di lingkungan Pemerintah dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2014, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional – BPHN menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tahunan Tahun 2013 di Bogor. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan 23 Oktober 2013 tersebut dihadiri oleh 53 Kementerian/LPNK dan dibuka oleh Kepala BPHN, Wicipto Setiadi. Sebelumnya Agus Subandriyo, selaku Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pembahasan Tahunan yang merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan rapat pengarah Prolegnas dan rapat koordinasi dengan Biro Hukum Kementerian/LPNK untuk melaksanakan amanat Pasal 24 dan Pasal 30 UU No. 12 Tahun 2011.
Sementara itu dalam sambutannya, Wicipto Setiadi menyatakan bahwa UU No. 12 Tahun 2011 memberikan perluasan perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak hanya Prolegnas saja tetapi juga Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Program Penyusunan Peraturan Presiden. “Proses perencanaan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi dengan politik hukum” lanjut Kepala BPHN. Menurut Kepala BPHN, evaluasi dari pelaksanaan Prolegnas Tahun 2013 harus menjadi bahan pelajaran dalam penyusunan Prolegnas Tahun 2014. “Sampai dengan saat ini baru 13 RUU Daftar Kumulatif Terbuka dan 6 RUU Substantif yang disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang dari 75 RUU yang menjadi Prioritas RUU Prolegnas Tahun 2013” sambung Kepala BPHN. [rja]