Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 Dan Prioritas Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah

Jakarta, Senin (25/11) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah. Rapat ini resmi dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. dan didampingi kepala BPHN Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N.. Rapat ini juga di hadiri beberapa Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maupun beberapa kementerian lainnya, serta peserta dari kementerian dan lembaga.

Pembentukan undang-undang yang baik haruslah menempuh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, diakhiri dengan pemantauan dan peninjauan. Perencanaan merupakan tahap paling awal dari rangkaian proses pembentukan undang-undang yang dituangkan ke dalam program legislasi nasional yang sangat menentukan dalam memenuhi  kebutuhan regulasi untuk menunjang pelaksanaan program pemerintah.

Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Dalam artian Prolegnas merupakan gambaran politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu. Penyusunan Prolegnas  tentu tidak berdiri sendiri akan tetapi harus didasarkan pada sasaran politik hukum nasional yang dirumuskan untuk mencapai tujuan negara yang dimuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prof. Benny di dalam sambutannya mengatakan “Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kesamaan arah antar kementerian dan Lembaga terhadap konsep prolegnas di lingkungan pemerintah yang realistis dari sisi jumlah, harmonis serta mendukung program kerja pemerintah”. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menentukan dan menetapkan jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang akan disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada presiden yang selanjutnya akan disetujui dan diputuskan sebagai RUU usulan pemerintah dalam pembahasan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah.

Dalam menyiapkan Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, Pemerintah memperhatikan arahan Bapak Presiden yang disampaikan pada beberapa kesempatan agar dalam melakukan deregulasi, penyederhanaan (simplifikasi) dan kemudahan prosedur (friendly), dengan memperhatikan beberapa hal  seperti regulasi tidak boleh kaku, rumit dan yang berpotensi menimbulkan biaya tinggi, yang menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha (Ease Of Doing Business). Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha adalah memprakarsai pembentukan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dirancang untuk menjadi Omnibus Law. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly juga menyampaikan, “Satu lagi yang akan dijadikan Omnibus Law adalah undang-undang tentang perpajakan, semua peraturan yang berkaitan dengan perpajakan akan digabung menjadi Omnnibus Law.”

Untuk itu, usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas tahun 2020 harus mempertimbangkan substansi Omnibus Law yang saat ini sedang disusun, RUU yang diusulkan juga harus mendorong inovasi, mampu membangun SDM yang unggul, tanggap terhadap tantangan baru dalam era revolusi industri 4.0 dan mampu mengatasi kejahatan siber dan penyalahgunaan data digital.