Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas ini dihadiri oleh kurang lebih 130 orang peserta, yang mencakup wakil-wakil dari Biro Hukum dan Biro lain yang diserahi tugas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Badan Legislasi DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat  serta organisasi lainnya yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan hukum.<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />

 

Berdasarkan hasil pembahasan dalam Rapat ini, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1.               Program Legislasi Nasional untuk tahun 2006-2009 adalah sebanyak 140 Rancangan Undang-Undang.  Jumlah tersebut berasal dari usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah diinventarisir dan di telaah serta dianalisis sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2005 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI.

 

2.                Berdasarkan hasil dari sidang kelompok Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Bidang Perekonomian, dan Bidang Kesejahteraan Rakyat, sebanyak 83  Rancangan Undang-undang diusulkan untuk menjadi Program Legislasi Nasional Tahunan 2006, dengan rincian sebagai berikut:

a.     Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebanyak 25 Rancangan Undang-Undang;

b.    Bidang Perekonomian sebanyak 35 Rancangan Undang-Undang;

c.     Bidang Kesejahteraan Rakyat sebanyak 23 Rancangan Undang-undang

 

3.          57 Rancangan Undang-undang sisanya diusulkan sebagai program legislasi untuk jangka menengah Tahun 2007-2009.

 

4.           Rapat juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

a.                        Perlunya dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketetapan Prolegnas 2005. Daftar RUU 2005 (55 RUU) hasil kesepakatan bersama pemerintah dan DPR dianggap baru siap judul.

b.                      Perlu didiskusikan tafsir yang jelas “tentang keadaan” tertentu sebagaimana diatur didalam pasal 17 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004, seperti misalnya dalam hal UU dibatalkan oleh MK, keadaan bencana alam .

c.                       Perlu percepatan ditetapkannya Peraturan Presiden tentang atau yang berkaitan dengan Prolegnas untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Prolegnas yang mengikat semua (DPR dan Pemerintah).

d.                     Prolegnas hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR harus sesuai dengan proyeksi anggaran tahun prioritas.

 

5    Hasil yang disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas ini  akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Koordinasi Prolegnas Pemerintah dan DPR RI, yang akan menyusun dan menetapkan Prolegnas Tahun 2006 dan Tahun 2007-2009.