Jakarta, BPHN - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/12) berhasil menetapkan 66 judul RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, ditambah dengan 5 Daftar Kumulatif Terbuka tentang yaitu pengesahan perjanjian internasional, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang. Ke-66 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 tersebut, terdiri atas 34 RUU  yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, 6 RUU sedang dalam tahap harmonisasi di Baleg, 13 RUU dalam tahap akhir penyusunan di  DPR,  7 RUU dalam tahap akhir penyusunan di  Pemerintah, 4 RUU Baru disiapkan  DPR, 1 RUU Baru disiapkan Pemerintah, dan 1 RUU Baru disiapkan DPD. Selain 66 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, ditetapkan pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka,.
Rapat Paripurna DPR dengan agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2014 tersebut, sempat diwarnai  interupsi dari Anggota Dewan yang hadir. Mereka mempertanyakan masuknya RUU Pertembakau dan RUU Kepolisian masuk dalam RUU Prioritas 2014. [rja] download file Prolegnas RUU Prioritas 2014