Jakarta, BPHN – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/8) akhirnya menyetujui penambahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013 menjadi 75 RUU. Keputusan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua BALEG DPR, Dimyati Natakusumah menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam laporannya, Dimyati menyampaikan bahwa BALEG DPR RI telah menerima usulan untuk penambahan prioritas Prolegnas tahun 2013 yaitu RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia dan RUU tentang Hukum Disiplin Militer, RUU tentang perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Hak Cipta.
Lebih lanjut Dimyati menyampaikan terhadap adanya usulan tersebut dan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara BALEG dengan Menteri Hukum dan HAM, disepakati bahwa terhadap 5 usulan RUU RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia dan RUU tentang Hukum Disiplin Militer akan menjadi tanggung jawab Komisi I untuk penyusunan NA dan RUUnya, RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1999 tentang BPK dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan menjadi tanggung jawab Baleg DPR, Sedangkan RUU tentang Hak Cipta akan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Dengan disetujuinya usulan penambahan RUU prioritas Prolegnas dalam Rapat Paripurna tersebut, maka Prolegnas Prioritas tahun 2013 mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 70 dan 5 daftar RUU Kumulatif terbuka menjadi 75 RUU dan 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka. [rja]