Rapat Kerja Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (Rakerpus IPI) adalah forum tertinggi setelah Konggres untuk membahas pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan-ketetapan organisasi. Rakerpus ini dihadiri oleh pengurus Pusat serta utusan-utusan daerah dan diadakan dalam tahun pertama dan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Hasil dari Rakerpus XV IPI adalah :
1. Syarat adanya Perpustakaan

a. Punya dana operasional yang memadai
b. Memenuhi Standard Perpustakaan
c. Sumber Daya Manusia yang memadai atau yang sesuai dengan bidang tugasnya
d. Kepala perpustakaan harus Pustakawan
e. Harus ada rekomendasi dari Gubernur (Untuk Perpustakaan Daerah)
2. Hambatan Yang dihadapi
a. Banyak daerah terpencil yang belum terjangkau karena letak geografis suatu daerah
b. Kurangnya perhatian dari Pemerintah
c. Sering adanya mutasi
d. Koleksi yang tidak up to date
e. Anggaran Perpustakaan yang minim
f. Kurangnya sarana dan prasarana
g. Sumber Daya Manusia kurang mendukung

3. Saran-saran
a. Perlu sosialisasi UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
b. Perlu adanya tunjangan untuk pustakawan yang ada di swasta
c. Perlu diadakan diklat Perpustakaan di Daerah
d. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian untuk fasilitas Perpustakaan
e. Segera dikeluarkan Peraturan pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan

Rapat Kerja Pusat XV Ikatan Pustakawan Indonesia diselenggarakan pada tanggal 11 Nopember 2008 di Hotel Ina Garuda Yogyakarta

Peserta dari Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Indyah Respati, S.H. (Pustakawan Madya)