Jakarta- BPHN
Bertempat diruang rapat Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang di dampingi pejabat eselon I beserta jajarannya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (21/1). Dalam rapat Kerja yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin tersebut mengemuka beberapa beberapa pertanyaan dari anggota Komisi III terkait dengan rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pembangunan 2015-2019 maupun dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Kementerian Hukum dan HAM, misalnya terkait dengan over kapasitas di LP, remisi dan pembebasan bersyarat, keimigrasian serta peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan.
“Dalam menjalankan fungsi pembentukan hukum, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan penyelarasan kebijakan politik nasional dengan arah pembangunan hukum dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Prolegnas, memprioritaskan RUU KUHP, KUHAP dan RUU yang mendukung penegakan hukum, peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan, mendorong peran masyarakat dan peningkatan peran kanwil dalam fasilitasi produk daerah” ungkap Menteri Hukum dan HAM dalam pengantar paparannya di depan anggota Komisi III. “Terkait dengan Prolegnas, saya mengajak anggota DPR untuk lebih mementingkan kualitas daripada kualitas. Sebagai mantan anggota DPR dan Baleg, saya meminta kepada anggota untuk tidak menerima usulan dari Kementerian/LPNK yang program RUUnya tidak kita terima sebagai prioritas di lingkungan Pemerintah” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial. Terkait implementasi bantuan hukum dan sosialisasi sadar hukum, Menteri Hukum dan HAM berjanji untuk melakukan perbaikan. “Kami akan terus berupaya memaksimalkan peran sebagai penyelenggara bantuan hukum’ kata Menteri Hukum dan HAM.
Sesuai dengan agenda rapat yang disepakati, Menteri Hukum dan HAM banyak mendapatkan masukan dari anggota Komisi III untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam pelaksanaan kinerja Kementerian Hukum dan HAM kedepan (Rja).