PENYUSUNAN PROLEGNAS RUU PRIORITAS 2014

 Jakarta, BPHN –  Bertempat di ruang rapat Badan Legislasi DPR DPR, Selasa (10/12) diadakan rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014.  Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Wayan Sudirta, anggota DPD, Menteri Hukum dan HAM menyatakan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan RPJPN 2005-2025, maka tahun 2014 merupakan tahun yang krusial dalam perencanaan legislasi ke depan, karena pada tahun ini juga kita harus mempersiapkan program legislasi untuk jangka menengah untuk kurun waktu RPJMN 2015-2019. Lebih lanjut Amir Syamsudin menyatakan “sejak masa kurun waktu RPJMN I 2005 – 2009 dan kurun waktu RPJMN II 2010-2014, masih  banyak hal yang perlu dievaluasi, baik dari segi kualitas, kuantitas maupun prosedur. Seperti jumlah yang besar tanpa dibarengi dengan target-target yang jelas untuk memenuhinya; minimnya visi Prolegnas dalam menjalankan misi pembangunan yang dituangkan dalam RPJPN dan RPJMN; belum optimalnya analisis atau assasement terhadap kebutuhan riil dalam masyarakat; terjadinya disharmoni di antara beberapa undang-undang; dan adanya egosektoral yang menimbulkan pemikiran bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan membentuk undang-undang, akibatnya, terjadi tumpang tindih atau justru over regulated terhadap suatu bidang tertentu”. Kondisi tersebut berdampak negatif bagi Prolegnas, karena keberadaan Prolegnas  hanya nampak menjadi sekedar ‘daftar’ RUU yang ingin dibahas (wishlist), bukan program yang diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, sambung Amir Syamsudin.Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM yang didampingi oleh Kepala BPHN dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan bahwa untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, Pemerintah mengusulkan 35 (tiga puluh lima) judul RUU dengan perincian 16 (enam belas) RUU yang telah masuk dalam pembahasan tingkat I di DPR; 7 (tujuh) RUU merupakan luncuran dari Prioritas 2013 yang belum masuk ke DPR; 11 (dua belas) RUU yang menjadi tugas Pemerintah dalam Prolegnas 2010 – 2014 dan belum pernah diprioritaskan atau sudah pernah namun tidak diprioritaskan lagi di tahun 2013; dan 1 (satu) RUU di luar daftar Prolegnas, yaitu RUU tentang Telekomunikasi, yang pada awalnya dalam daftar Prolegnas 2010 – 2014 terkomodir dalam RUU Konvergensi Telematika. [rja]