Seiring dengan akan berakhirnya Prolegnas RUU Prioritas tahun 2008 dan dalam rangka mempersiapkan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM bersama-sama dengan BALEG DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2008 yang lalu bertempat di ruang sidang BALEG DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan agenda utama melakukan evaluasi Prolegnas 2008 dan Persiapan Penyusunan Prolegnas 2009.

Raker dipimpin oleh Ketua BALEG FX. Soekarno, SH, dan Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb (Kepala BPHN) dan Abdul Wahid M, SH, MH (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan). Dalam pengantarnya Menteri Hukum dan HAM mendukung dilakukannya terlebih dahulu evaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2008 agar BALEG dan Pemerintah dapat bersikap realistis dan rasional dalam melakukan perencanaan Prolegnas tahun 2009.  Selain itu untuk perencanaan Prolegnas tahun 2009, Menteri Hukum dan HAM juga mengingatkan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum pada tahun depan dimana hal tersebut dapat dipastikan akan mengurangi waktu kerja anggota DPR dalam melaksanakan fungsi legislasinya.

Evaluasi Terhadap RUU yang Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM juga melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2008, khususnya terhadap RUU yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dari 38 (tiga puluh delapan) judul RUU yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam Prolegnas 2008, terdapat 2 (dua) RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang, 10 (sepuluh) RUU sudah disampaikan ke DPR untuk segera dibahas, 9 (sembilan) RUU masih berada di Presiden menunggu dikeluarkannya Supres, 2 (dua) RUU sudah/sedang dalam proses harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM, 14 (empat belas) RUU masih dalam tahap penyempurnaan RUU, dan terdapat 1 (satu) RUU yang substansinya digabung dengan RUU yang lain.

Dari angka-angka tersebut bisa dilihat bahwa baru 5 % program RUU Prioritas 2008 yang dapat diselesaikan dan 27 % yang sudah disampaikan ke DPR, sedangkan sisanya 68 % masih internal Pemerintah. Namun demikian pada tahun 2008 ini disamping disahkannya RUU Prioritas juga telah berhasil disahkan juga 12 RUU yang merupakan luncuran dari pembahasan tahun 2007, sehingga total yang telah disahkan pada tahun 2008 adalah sejumlah 14 Undang-Undang.

Evaluasi Umum Terhadap Prolegnas
Berdasarkan evaluasi umum terhadap Program Legislasi Nasional 2005-2009 yang dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM diketahui bahwa dari 121 UU yang telah disahkan dari tahun 2005 s/d tahun 2008, 105 (seratus lima)  UU (87%) diantaranya adalah RUU Prolegnas dan sisanya berasal dari RUU APBN dan tambahan berupa RUU yang dibahas karena kepentingan nasional berdasarkan pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika dilihat lebih rinci diketahui bahwa 58 % dari RUU Prolegnas (sejumlah 105 RUU) tersebut adalah UU Kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama dan Ratifikasi Perjanjian Internasional, yang keseluruhannya mencapai jumlah 44 RUU atau 36 % dari keseluruhan UU yang disahkan pada tahun 2005-2008.

Rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM dengan BALEG DPR-RI selanjutnya sepakat untuk membentuk Panitia Kerja yang bertugas untuk melakukan evaluasi secara rinci pelaksanaan Prolegnas 2008 dan menyusun Prolegnas RUU Prioritas 2008.